8 Fakta Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara karena Jualan Narkoba

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mantan artis Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dijatuhi hukuman penjara dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba. Ammar divonis 7 tahun penjara atas ulahnya tersebut.

Vonis Ammar Zoni dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4). Vonis Ammar lebih rendah dibandingkan tuntutan hakim yakni 9 tahun penjara.

Hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba. Hakim menyatakan perbuatan Ammar Zoni dapat merusak generasi muda.

Berikut 8 fakta vonis Ammar Zoni dirangkum detikcom, Jumat (24/4):

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Ammar Zoni: Demi Allah Saya Bukan Bandar

1. Vonis 7 Tahun Penjara

Mantan artis Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Ammar bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukafatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun," imbuh hakim.

Baca juga: Ammar Zoni Ngaku Jalani Lebaran di 'Sel Tikus'

Hakim juga menghukum Ammar membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Ammar diadili dan divonis bersama lima terdakwa lain dalam perkara ini. Foto: Ari Saputra/detikfoto

Dalam perkara ini, Ammar Zoni divonis bersama lima terdakwa lainnya. Berikut vonis lengkapnya:

- Terdakwa I Asep bin Sarikin, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa V Muhammad Rivaldi, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.




(wnv/wnv)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
263 Napi Berisiko Tinggi dari 6 Provinsi Diangkut ke Nusakambangan
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
UU PPRT Disahkan DPR, Negara Perkuat Perlindungan HAM Pekerja Rumah Tangga
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
Isi Pertemuan Menhan dan Purnawirawan: Bahas Overflight Access-Pasukan UNIFIL
• 41 menit lalukumparan.com
thumb
Lima Rekomendasi Regulator Gas Terbaik yang Bagus dan Aman
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Atas Kasus Peredaran Narkotika dalam Rutan
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.