Mantan artis Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dijatuhi hukuman penjara dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba. Ammar divonis 7 tahun penjara atas ulahnya tersebut.
Vonis Ammar Zoni dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4). Vonis Ammar lebih rendah dibandingkan tuntutan hakim yakni 9 tahun penjara.
Hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba. Hakim menyatakan perbuatan Ammar Zoni dapat merusak generasi muda.
Berikut 8 fakta vonis Ammar Zoni dirangkum detikcom, Jumat (24/4):
Mantan artis Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Ammar bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukafatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun," imbuh hakim.
Hakim juga menghukum Ammar membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni divonis bersama lima terdakwa lainnya. Berikut vonis lengkapnya:
- Terdakwa I Asep bin Sarikin, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa V Muhammad Rivaldi, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(wnv/wnv)





