Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika hasil penyitaan dari sejumlah kasus yang ditangani. Barang bukti yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp 149 miliar.
"Barang bukti narkotika yang telah dimusnahkan oleh Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri meliputi ekstasi sebanyak 35.056 butir, sabu sebanyak 53.948,26 gram, ketamine sebanyak 5.696,5 gram," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (24/4/2026).
Pelaksanaan pemusnahan disaksikan penyidik, petugas Laboratorium Forensik (Labfor), Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan anggota Provost. Para tersangka juga dihadirkan langsung dalam kegiatan pemusnahan.
"Total nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp 149.252.368.000," ujarnya.
Eko menambahkan, Polri berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkoba. Dia mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi dan melapor jika mendapati adanya peredaran narkoba.
"Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, Polri telah berhasil menyelamatkan sekitar kurang lebih 333.280 jiwa," tuturnya.
(wnv/wnv)





