Polda Gorontalo gagalkan penyelundupan 1,9 ton sianida asal Filipina

antaranews.com
10 jam lalu
Cover Berita
Gorontalo (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menggagalkan 39 karung berisi bahan kimia berbahaya jenis sianida dengan berat 1,9 ton, yang diduga diselundupkan dari Filipina melalui perairan laut Sulawesi, Kabupaten Gorontalo Utara.

Direktur Polairud Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Devy Firmansyah di Gorontalo, Kamis (23/4) mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya kapal jenis fiber panboat bernama SAR.01.1824 yang terdampar di Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Gorontalo Utara, pada Senin (13/4).

"Kapal itu ditemukan dalam kondisi kandas akibat kerusakan mesin dan saat diperiksa ternyata bermuatan puluhan karung yang disamarkan menggunakan label pupuk organik, namun isi sebenarnya diduga kuat Sianida," kata Devy.

Untuk memastikan jenis barang tersebut, penyidik melakukan pengujian di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara pada Rabu (15/4) dan hasilnya menunjukkan butiran putih yang dinyatakan positif mengandung senyawa Sianida (CN).

Adapun barang bukti yang disita, yaitu sebuah kapal dan 39 karung sianida dengan berat masing-masing 50 Kilogram, sehingga diperkirakan berat keseluruhan mencapai 1,9 ton.

Modus operandi dalam kasus ini yaitu para pelaku dengan sengaja memasukkan sianida ke dalam karung kemasan pupuk untuk mengelabui petugas.

Setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih dalam, penyidik berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial LP alias Ko Lexi sebagai pemilik barang ilegal tersebut.

Menurut keterangan saksi, sebelum petugas tiba, LP sempat mendatangi lokasi kapal terdampar dan mengangkut sebagian barang menggunakan mobil bak terbuka.

Sampai saat ini, penyidik Ditpolairud Polda Gorontalo berkoordinasi dengan personel Ditintelkam, Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Kantor Bea dan Cukai serta Kantor Imigrasi, untuk mengejar LP, juru mudi dan tiga orang awak kapal yang sebelumnya berhasil melarikan diri saat kapal kandas.

Penyidik Ditpolairud Polda Gorontalo menerapkan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Undang-undang Pelayaran, Undang-undang Perdagangan, serta Undang-undang Perlindungan Konsumen.

"Pada kasus ini terdapat tindak pidana pengangkutan barang berbahaya tanpa izin, pelanggaran kepabeanan, hingga manipulasi label kemasan. Sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut untuk mengejar pihak-pihak yang bertanggungjawab," imbuhnya.

Baca juga: TNI AL gagalkan penyelundupan 1,4 ton sianida dari Filipina

Baca juga: Polisi selidiki izin impor peredaran sianida ilegal

Baca juga: Bareskrim Polri gerebek dua gudang sianida ilegal di Jawa Timur


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KDM Kecewa dengan Kinerja 1.500 Penyapu Jalan di Kota Bandung, Ternyata Begini Tanggapan Wali Kota Farhan
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Soal Ijazah Jokowi, Ketum Projo Budi Arie Sebut Ada yang Coba Adu Domba | ROSI
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Masa Gencatan Senjata Diperpanjang Lagi, Militer AS Perkuat Blokade Pelabuhan Iran
• 5 jam laluerabaru.net
thumb
Wacana Pembatasan Masa Jabatan Ketum Partai Tuai Respons, PAN Minta Diserahkan ke Mekanisme Internal
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Mau Anies Jadi Presiden, Ini Kata Gerakan Rakyat Soal Usulan Capres Harus Kader Partai
• 22 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.