jpnn.com - JAKARTA - Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia sudah menyampaikan hasil pertemuannya dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Terdapat 5 poin hasil audiensi dengan KemenPANRB dan 3 poin dengan BKN.
BACA JUGA: Inilah Hasil Pembahasan PPPK Paruh Waktu dengan KemenPANRB & BKN, Menggembirakan
Total ada 8 poin hasil audiensi yang dilakukan pada Rabu (22/4).
Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia Herru Gama Yudha menilai hasil pertemuan menjadi informasi penting terkait dengan nasib P3K PW.
BACA JUGA: Seluruh PNS dan PPPK Terdampak Permendagri 6 Tahun 2026, Bagaimana P3K PW?
"Alhamdulillah kami mendapatkan banyak informasi penting terkait nasib PPPK paruh waktu," kata Herru kepada JPNN, Kamis (23/4/2026).
Bendahara Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia Raden Setiawan Hidayat menambahkan, inti dari pembahasan dengan KemenPANRB dan BKN ialah soal aturan-aturan yang tertuang di KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.
BACA JUGA: Hari Ini Seluruh PPPK Paruh Waktu Menunggu Informasi Penting dari Mas Ketum
Adapun 5 poin hasil audiensi dengan KemenPANRB sebagai berikut:
1. PPPK PW bisa diperpanjang kontraknya sesuai dengan Regulasi KemenPANRB;
2. KemenPANRB saat ini sedang menyusun draf PermenPANRB sebagai regulasi terbaru pengganti KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 guna menjamin kepastian hukum untuk PPPK PW (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu) termasuk mekanisme peralihan dari PPPK PW menjadi PPPK
3. Regulasi PermenPANRB direncanakan diterbitkan sebelum masa kerja yang tertuang dalam SK PPPK Paruh waktu berakhir;
4. Anggaran PPPK PW sedang dalam pembahasan lintas kementerian antara KemenPANRB dengan Kementerian Keuangan;
5. Pengusulan PPPK dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian (PPK) ke KemenPANRB setelah adanya petunjuk teknis melalui mekanisme peralihan paruh waktu ke PPPK.
Jika kita cermati, dari 5 poin di atas, hanya 1 poin yang substansinya tergolong baru, yakni poin ke-2 mengenai kabar bahwa KemenPANRB sedang menyiapkan draf KepmenPANRB pengganti KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Poin tersebut sangat penting karena menyangkut masa depan para PPPK Paruh Waktu.
Adapun poin ke-1 bukan informasi baru karena sudah tegas dinyatakan pada Diktum ke-28 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu berdasarkan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja.
Adapun poin ke-3, 4, dan 5 sudah tentu ada kaitannya dengan poin ke-1. KepmenPANRB baru yang sedang disiapkan sudah tentu akan memuat sumber penganggaran dan sekaligus mengatus mekanisme peralihan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) menjadi PPPK penuh waktu. Jadi, KemenPANRB juga menjadi regulasi juknis.
Adapun 3 poin hasil pembahasan dengan BKN sebagai berikut:
1. Perpanjangan masa kerja PPPK Paruh waktu berdasarkan kebutuhan yang diusulkan pemerintah daerah dalam hal ini PPK kepada BKN.
2. Mekanisme peralihan PPPK Paruh Waktu ke PPPK diusulkan pemda dalam hal ini PPK ke KemenPANRB yang kemudian ditindaklanjuti BKN.
3. BKN tidak serta merta mengeluarkan sebuah peraturan atau regulasi tanpa ada dasar koordinasi dengan KemenPANRB, seperti halnya penyusunan pertimbangan teknis (Pertek) untuk diinformasikan kepada seluruh daerah.
Dari 3 poin tersebut, bisa dibilang tidak ada informasi yang baru, karena poin ke-1 dan ke-2 sudah tertuang gamblang di KepmenPANRB 16 Tahun 2025.
Adapun poin ke-3 hanya semacam informasi yang bersifat normatif, karena memang BKN harus berkoordinasi dengan KemenPANRB dalam menyusun semua jenis regulasi yang berkaitan dengan urusan kepegawaian.
Namun, terpenting dari audiensi yang dipimpin Herru Gamma ialah menunjukkan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak tinggal diam. Bahwa ada upaya konkret para P3K PW untuk perbaikan nasib.
Upaya itu dilakukan secara terorganisasi dan aspirasi PPPK Paruh Waktu disalurkan langsung ke pusat pengambilan keputusan.
Semoga perjuangan tim pimpinan Mas Herru membuahkan hasil akhir yang positif bagi seluruh P3K PW. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad




