JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Muhammad Khozin menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melampaui kewenangannya terkait usulan pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol).
Menurut Khozin, usulan tersebut ahistoris dan tidak berdasar hukum, serta melampaui wewenang KPK.
“Usulan yang ahistoris, tidak berdasar hukum dan melampaui kewenangan KPK,” ucap Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/4/2026), seperti dikutip Antara.
Ia berpendapat, usulan KPK tersebut ahistoris karena Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK Nomor 194/PUU-XXIII/2025, telah menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketum parpol.
Baca Juga: KPK Periksa Pj Sekda Tulungagung sebagai Saksi Dugaan Korupsi Gatut Sunu Wibowo
Khozin juga menilai pandangan KPK soal kaderisasi dan pembatasan masa jabatan ketum parpol tidak tepat.
Sebab, kata dia, kaderisasi di partai politik berjalan dengan dinamis, meskipun tidak ada pembatasan masa jabatan ketum parpol.
Ia menegaskan, partai politik membutuhkan kader untuk memperjuangkan visi dan misinya. Dengan demikian, kaderisasi partai politik tetap berjalan.
“Pengaturan internal partai politik diserahkan kepada masing-masing partai politik yang mengedepankan asas musyawarah dan tertuang dalam AD/ART (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga) masing-masing partai politik,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengusulkan pengaturan pembatasan masa jabatan ketum parpol menjadi maksimal dua kali periode.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- muhammad khozin
- kpk
- ketum parpol
- pembatasan masa jabatan ketum parpol
- kaderisasi parpol
- masa jabatan ketum parpol




