UU PPRT Disahkan DPR, Negara Perkuat Perlindungan HAM Pekerja Rumah Tangga

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan ini dinilai sebagai langkah maju dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM), khususnya di sektor ketenagakerjaan domestik yang selama ini berada di ranah informal dan rentan terhadap berbagai bentuk ketidakadilan.

Advertisement

BACA JUGA: Dua Pekerja Rumah Tangga Melompat dari Kos Majikan di Jakpus, Kondisinya Mengenaskan

Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang, menyatakan bahwa regulasi tersebut membawa perubahan signifikan terhadap status pekerja rumah tangga di Indonesia.

“Dengan disahkannya UU PPRT baru-baru ini, pekerja yang selama ini berstatus informal kini menjadi pekerja formal. Jadi negara sebagai subjek HAM sudah membuat suatu undang-undang yang sangat berpihak kepada pekerja,” ujar Yosef dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/4/2026)

Ia menambahkan, undang-undang tersebut telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade hingga akhirnya disahkan oleh DPR.

“UU ini sudah didorong dan dikawal selama lebih dari dua dekade. Kita semua tentu mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPR atas disahkan UU ini,” lanjutnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
WN Italia di Bali Marah-marah Lawan Polisi, Tak Terima Ditilang
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Sumut minta Kemenaker evaluasi perusahaan alih daya bermasalah
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
UII Tanam Ratusan Pohon di Embung Pelang, Perkuat Kampus Hijau
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi, Demokrat: Diatur Internal Parpol
• 2 jam lalukompas.com
thumb
TP PKK Makassar Sosialisasikan Gelari Pelangi, Menuju Kota Inklusif dan Berkelanjutan
• 4 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.