Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Selasa (21/4/2026).
Pengesahan ini dinilai sebagai langkah maju dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM), khususnya di sektor ketenagakerjaan domestik yang selama ini berada di ranah informal dan rentan terhadap berbagai bentuk ketidakadilan.
Advertisement
Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang, menyatakan bahwa regulasi tersebut membawa perubahan signifikan terhadap status pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Dengan disahkannya UU PPRT baru-baru ini, pekerja yang selama ini berstatus informal kini menjadi pekerja formal. Jadi negara sebagai subjek HAM sudah membuat suatu undang-undang yang sangat berpihak kepada pekerja,” ujar Yosef dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/4/2026)
Ia menambahkan, undang-undang tersebut telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade hingga akhirnya disahkan oleh DPR.
“UU ini sudah didorong dan dikawal selama lebih dari dua dekade. Kita semua tentu mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPR atas disahkan UU ini,” lanjutnya.




