JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan munculnya usulan masa jabatan ketua umum maksimal 2 periode dalam hasil kajian Direktorat Monitoring KPK terkait tata kelola partai politik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, usulan tersebut muncul setelah mendapatkan masukan dan pandangan dari sejumlah kader partai politik terkait temuan KPK mengenai belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.
“Ya tentunya, karena kajian itu kami melibatkan banyak elemen termasuk kawan-kawan dari partai politik yang juga memberikan saran masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Budi mengatakan, kajian tersebut melibatkan sejumlah kader partai politik sehingga usulan tersebut tidak hanya dari satu perspektif.
Baca juga: KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi, Demokrat: Diatur Internal Parpol
“Kami dalam melakukan kajian itu sudah mengikutsertakan pihak-pihak dari partai politik sehingga bisa memberikan poin-poin yang secara objektif memang dialami, dirasakan ya dalam proses-proses yang mereka lalui di partai politik tersebut,” ujar dia.
Budi mengungkapkan, proses kaderisasi partai politik dikaji oleh KPK karena masih rawan dari potensi tindak pidana korupsi.
Dia menyinggung soal kasus korupsi Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko yang diduga adanya pihak-pihak yang menjadi pemodal politik.
“Sehingga dengan kajian ini kami berharap biaya-biaya yang bisa ditekan,” ucap dia.
Sebelumnya, sejumlah partai politik merespons negatif usulan KPK terkait masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan.
Usulan KPK tersebut tertuang dalam hasil laporan Direktorat Monitoring KPK 2025 terkait tata kelola partai politik yang menemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.
Berdasarkan temuan tersebut, KPK merekomendasikan agar masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK, pada Rabu (22/4/2026).
Baca juga: KPK Usul Jabatan Ketum Dibatasi 2 Periode, PKB: Sudah Melampaui Kewenangan
Menanggapi hal tersebut, Partai NasDem secara tegas menolak usulan KPK tersebut karena menilai masa jabatan tersebut adalah kewenangan partai politik.
“Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,” kata Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni, saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).
Dia mengatakan, seluruh mekanisme, proses, dan dinamika yang berkaitan dengan kepemimpinan di partai merupakan urusan internal.





