Penyelundupan 1,9 Ton Sianida Digagalkan di Gorontalo, Disamarkan sebagai Pupuk

metrotvnews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Gorontalo: Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo menggagalkan 39 karung berisi bahan kimia berbahaya jenis sianida dengan berat 1,9 ton, yang diduga diselundupkan dari Filipina melalui perairan laut Sulawesi, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya kapal jenis fiber panboat bernama SAR.01.1824 yang terdampar di Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Gorontalo Utara, pada Senin, 13 April 2026.

"Kapal itu ditemukan dalam kondisi kandas akibat kerusakan mesin dan saat diperiksa ternyata bermuatan puluhan karung yang disamarkan menggunakan label pupuk organik, namun isi sebenarnya diduga kuat Sianida," kata
Direktur Polairud Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Devy Firmansyah di Gorontalo, melansir Antara, Jumat, 24 April 2026.


Ilustrasi simbol bahan kimia beracun. (medcom.id)

Untuk memastikan jenis barang tersebut, penyidik melakukan pengujian di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara pada Rabu, 15 April 2026, dan hasilnya menunjukkan butiran putih yang dinyatakan positif mengandung senyawa Sianida (CN). Adapun barang bukti yang disita, yaitu sebuah kapal dan 39 karung sianida dengan berat masing-masing 50 Kilogram, sehingga diperkirakan berat keseluruhan mencapai 1,9 ton.

Modus operandi dalam kasus ini yaitu para pelaku dengan sengaja memasukkan sianida ke dalam karung kemasan pupuk untuk mengelabui petugas. Setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih dalam, penyidik berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial LP alias Ko Lexi sebagai pemilik barang ilegal tersebut.

Baca Juga :

Kapolri Pastikan Usut Tuntas Teror terhadap Aktivis KontraS
Menurut keterangan saksi, sebelum petugas tiba, LP sempat mendatangi lokasi kapal terdampar dan mengangkut sebagian barang menggunakan mobil bak terbuka. Hingga kini, penyidik Ditpolairud Polda Gorontalo berkoordinasi dengan personel Ditintelkam, Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Kantor Bea dan Cukai serta Kantor Imigrasi, untuk mengejar LP, juru mudi dan tiga orang awak kapal yang sebelumnya berhasil melarikan diri saat kapal kandas.

Penyidik Ditpolairud Polda Gorontalo menerapkan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Undang-undang Pelayaran, Undang-undang Perdagangan, serta Undang-undang Perlindungan Konsumen.

"Pada kasus ini terdapat tindak pidana pengangkutan barang berbahaya tanpa izin, pelanggaran kepabeanan, hingga manipulasi label kemasan. Sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut untuk mengejar pihak-pihak yang bertanggungjawab," tegas dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Kabel Meledak-Dolar AS Perkasa, Ini Efeknya ke Harga Elektronik
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Jubir Ungkap Alasan JK Klarifikasi soal Isu Ijazah Jokowi: Jaga Kepercayaan Publik | ROSI
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Jelang Duel BRI Super League Persib vs Arema FC, Bojan Hodak: Lini Serang Mereka Berbahaya!
• 20 jam lalubola.com
thumb
Kemensos Usulkan Penambahan 5 Ribu Guru untuk Sekolah Rakyat
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Orasi Ilmiah di Unpatti, Waka MPR Ajak Generasi Muda Siap Menghadapi Disrupsi Global
• 16 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.