Gorontalo: Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo menggagalkan 39 karung berisi bahan kimia berbahaya jenis sianida dengan berat 1,9 ton, yang diduga diselundupkan dari Filipina melalui perairan laut Sulawesi, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya kapal jenis fiber panboat bernama SAR.01.1824 yang terdampar di Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Gorontalo Utara, pada Senin, 13 April 2026.
"Kapal itu ditemukan dalam kondisi kandas akibat kerusakan mesin dan saat diperiksa ternyata bermuatan puluhan karung yang disamarkan menggunakan label pupuk organik, namun isi sebenarnya diduga kuat Sianida," kata
Direktur Polairud Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Devy Firmansyah di Gorontalo, melansir Antara, Jumat, 24 April 2026.
Ilustrasi simbol bahan kimia beracun. (medcom.id)
Untuk memastikan jenis barang tersebut, penyidik melakukan pengujian di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara pada Rabu, 15 April 2026, dan hasilnya menunjukkan butiran putih yang dinyatakan positif mengandung senyawa Sianida (CN). Adapun barang bukti yang disita, yaitu sebuah kapal dan 39 karung sianida dengan berat masing-masing 50 Kilogram, sehingga diperkirakan berat keseluruhan mencapai 1,9 ton.
Modus operandi dalam kasus ini yaitu para pelaku dengan sengaja memasukkan sianida ke dalam karung kemasan pupuk untuk mengelabui petugas. Setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih dalam, penyidik berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial LP alias Ko Lexi sebagai pemilik barang ilegal tersebut.
Baca Juga :
Kapolri Pastikan Usut Tuntas Teror terhadap Aktivis KontraSPenyidik Ditpolairud Polda Gorontalo menerapkan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Undang-undang Pelayaran, Undang-undang Perdagangan, serta Undang-undang Perlindungan Konsumen.
"Pada kasus ini terdapat tindak pidana pengangkutan barang berbahaya tanpa izin, pelanggaran kepabeanan, hingga manipulasi label kemasan. Sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut untuk mengejar pihak-pihak yang bertanggungjawab," tegas dia.




