Geger! 1,9 Ton Sianida Diselundupkan, Dikemas Seolah Pupuk

viva.co.id
11 jam lalu
Cover Berita

Gorontalo, VIVA - Sebanyak 39 karung berisi bahan kimia berbahaya jenis sianida dengan berat 1,9 ton, yang diduga diselundupkan dari Filipina melalui perairan laut Sulawesi, Kabupaten Gorontalo Utara, berhasil digagalkan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo 

Direktur Polairud Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Devy Firmansyah  mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya kapal jenis fiber panboat bernama SAR.01.1824 yang terdampar di Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Gorontalo Utara, pada Senin, 13 April 2026.

Baca Juga :
Aiptu YS Diperiksa Polda Metro! Terseret Dugaan Main Proyek di Bekasi
Kejagung Tambah 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Ilegal PT AKT, Pejabat hingga Bos Perusahaan Terseret

"Kapal itu ditemukan dalam kondisi kandas akibat kerusakan mesin dan saat diperiksa ternyata bermuatan puluhan karung yang disamarkan menggunakan label pupuk organik, namun isi sebenarnya diduga kuat Sianida," ujarnya, Jumat, 24 April 2026.

Untuk memastikan jenis barang tersebut, penyidik melakukan pengujian di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara pada Rabu, 15 April 2026 dan hasilnya menunjukkan butiran putih yang dinyatakan positif mengandung senyawa Sianida (CN).

Adapun barang bukti yang disita, yaitu sebuah kapal dan 39 karung sianida dengan berat masing-masing 50 Kilogram, sehingga diperkirakan berat keseluruhan mencapai 1,9 ton.

Modus operandi dalam kasus ini yaitu para pelaku dengan sengaja memasukkan sianida ke dalam karung kemasan pupuk untuk mengelabui petugas.

Setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih dalam, penyidik berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial LP alias Ko Lexi sebagai pemilik barang ilegal tersebut.

Menurut keterangan saksi, sebelum petugas tiba, LP sempat mendatangi lokasi kapal terdampar dan mengangkut sebagian barang menggunakan mobil bak terbuka.

Sampai saat ini, penyidik Ditpolairud Polda Gorontalo berkoordinasi dengan personel Ditintelkam, Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Kantor Bea dan Cukai serta Kantor Imigrasi, untuk mengejar LP, juru mudi dan tiga orang awak kapal yang sebelumnya berhasil melarikan diri saat kapal kandas.

Penyidik Ditpolairud Polda Gorontalo menerapkan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Undang-undang Pelayaran, Undang-undang Perdagangan, serta Undang-undang Perlindungan Konsumen.

"Pada kasus ini terdapat tindak pidana pengangkutan barang berbahaya tanpa izin, pelanggaran kepabeanan, hingga manipulasi label kemasan. Sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut untuk mengejar pihak-pihak yang bertanggungjawab," kata dia lagi. (Ant)

Baca Juga :
Hakim Jatuhkan Vonis! Ammar Zoni Dihukum 7 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Kasus Penikaman Nus Kei Naik Level! SPDP Resmi Dikirim ke Jaksa
Kejagung Tegaskan Kasus Toni Aji Sudah Inkrah!

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Misteri 2 PRT Lompat dari Kos di Benhil: 1 Tewas, Polisi Selidiki Motif
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Aksi Blokade Hari Bumi di New York, Aktivis Iklim Targetkan Trump Tower
• 19 jam laludetik.com
thumb
Gratis Transportasi Jakarta Hari Ini, Berlaku hingga 23.59 WIB
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Kadis LH DKI Bakal Optimalkan RDF Rorotan Atasi Masalah Sampah Bantargebang
• 22 jam laludetik.com
thumb
Anindya Sebut Dunia Usaha Butuh Bantuan Supaya Tetap Bertahan di Tengah Tekanan Geopolitik
• 4 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.