Gorontalo, VIVA - Sebanyak 39 karung berisi bahan kimia berbahaya jenis sianida dengan berat 1,9 ton, yang diduga diselundupkan dari Filipina melalui perairan laut Sulawesi, Kabupaten Gorontalo Utara, berhasil digagalkan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo
Direktur Polairud Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Devy Firmansyah mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya kapal jenis fiber panboat bernama SAR.01.1824 yang terdampar di Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Gorontalo Utara, pada Senin, 13 April 2026.
"Kapal itu ditemukan dalam kondisi kandas akibat kerusakan mesin dan saat diperiksa ternyata bermuatan puluhan karung yang disamarkan menggunakan label pupuk organik, namun isi sebenarnya diduga kuat Sianida," ujarnya, Jumat, 24 April 2026.
Untuk memastikan jenis barang tersebut, penyidik melakukan pengujian di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara pada Rabu, 15 April 2026 dan hasilnya menunjukkan butiran putih yang dinyatakan positif mengandung senyawa Sianida (CN).
Adapun barang bukti yang disita, yaitu sebuah kapal dan 39 karung sianida dengan berat masing-masing 50 Kilogram, sehingga diperkirakan berat keseluruhan mencapai 1,9 ton.
Modus operandi dalam kasus ini yaitu para pelaku dengan sengaja memasukkan sianida ke dalam karung kemasan pupuk untuk mengelabui petugas.
Setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih dalam, penyidik berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial LP alias Ko Lexi sebagai pemilik barang ilegal tersebut.
Menurut keterangan saksi, sebelum petugas tiba, LP sempat mendatangi lokasi kapal terdampar dan mengangkut sebagian barang menggunakan mobil bak terbuka.
Sampai saat ini, penyidik Ditpolairud Polda Gorontalo berkoordinasi dengan personel Ditintelkam, Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Kantor Bea dan Cukai serta Kantor Imigrasi, untuk mengejar LP, juru mudi dan tiga orang awak kapal yang sebelumnya berhasil melarikan diri saat kapal kandas.
Penyidik Ditpolairud Polda Gorontalo menerapkan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Undang-undang Pelayaran, Undang-undang Perdagangan, serta Undang-undang Perlindungan Konsumen.
"Pada kasus ini terdapat tindak pidana pengangkutan barang berbahaya tanpa izin, pelanggaran kepabeanan, hingga manipulasi label kemasan. Sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut untuk mengejar pihak-pihak yang bertanggungjawab," kata dia lagi. (Ant)





