JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Ibrahim Arief terus-terusan menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pada kesempatan tersebut, Ibrahim meminta agar majelis hakim bisa membebaskannya dari tuntutan 15 tahun penjara.
“Saya berharap majelis hakim yang mulia bisa memutus saya bebas dan mengembalikan harkat serta martabat saya setelah sekian lama saya berjuang membersihkan nama saya,” kata Ibrahim, saat membacakan pleidoi pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Baca juga: Pengacara Ibrahim Arief Sebut Uang Pengganti Rp 16,9 M Muncul Tiba-Tiba: Jaksa Khianati Dakwaan
Ibrahim menegaskan, dirinya tidak bersalah dan telah dikriminalisasi dalam kasus ini.
“Saya tidak bersalah. Saya ditangkap dan dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti yang pada akhirnya tidak terbukti,” kata Ibrahim.
Ibrahim juga mengaku tidak pernah memberikan arahan agar Chromebook dipilih dalam pengadaan kementerian.
Kajian yang dibuatnya semata-mata rekomendasi yang perlu ditentukan lagi oleh pihak kementerian.
Suarakan kriminalisasi
Ibrahim juga menyinggung soal tuntutan uang pengganti Rp 16,9 miliar.
Dia menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduhnya ikut menikmati hasil korupsi meski uang Rp 16,9 miliar tidak berasal dari pengadaan.
Baca juga: Ibrahim Arief Tak Habis Pikir Namanya Dicatut di SK Pengawas Pengadaan Chromebook
“Kini di hadapan tuntutan 22,5 tahun penjara dan upaya memiskinkan keluarga saya, saya berani menyatakan dengan lantang bahwa iya, ini adalah kriminalisasi. Kriminalisasi bagi saya dan semua profesional yang hendak membantu negara,” kata Ibrahim.
Ibrahim mengatakan, selama mengikuti proses hukum untuk 11 bulan terakhir ini, dia terus bertanya-tanya.
“Tanpa adanya bukti masukan saya karena konflik kepentingan, saya kembali ke pertanyaan awal saya yang mulia, apa dosa saya bagi Indonesia?” kata Ibrahim.