BEKASI, KOMPAS.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali membuka pengajuan program dana hibah sebesar Rp100 juta per Rukun Warga (RW) pada 2026.
Program yang menyasar sekitar 1.020 RW di 12 kecamatan ini dapat diajukan hingga Juni 2026, namun pencairannya memicu polemik setelah DPRD meminta penundaan sambil menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, proses pengajuan hingga pencairan dana hibah tahun ini sudah dapat dilakukan oleh para pengurus RW.
“Pengajuan sudah bisa sekarang. Tapi saya berharap sebelum Juni ini harusnya sudah bisa diselesaikan pengajuannya,” ujar Tri saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Kamis (23/4/2026).
Baca juga: Dana Hibah Rp 100 Juta per RW Dinilai Kurang, Pemkot Bekasi Kaji Kenaikan Jadi Rp 150 Juta
Menurut Tri, program tersebut menjadi langkah strategis untuk mempercepat pembangunan di lingkungan permukiman, mulai dari perbaikan infrastruktur skala kecil hingga pemberdayaan masyarakat.
"Sehingga nanti gang atau jalan kecil bisa dilakukan oleh para RW pengerjaannya," ujar Tri
Selain pembangunan fisik, program dana hibah juga dikaitkan dengan pengelolaan lingkungan, khususnya penanganan sampah. Salah satu syarat utama pencairan dana adalah keberadaan bank sampah di tingkat RW.
"Saya harap bank sampah ini tidak hanya menjadi sarana pengelolaan limbah, tetapi juga memiliki nilai ekonomi bagi warga," ungkap Tri
DPRD minta pencairan ditundaDi tengah proses pengajuan, program ini memicu polemik. Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi meminta pencairan dana hibah ditunda sementara karena masih menunggu hasil audit BPK.
Menurut Sardi, langkah tersebut penting untuk memastikan tertib administrasi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), terutama terkait keabsahan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari pengurus RW pada periode sebelumnya.
“Saat ini proses pemeriksaan di BPK masih berjalan. Dan seharusnya dana Rp 100 juta itu dapat dicairkan kembali setelah laporan keuangan selesai diperiksa,” ujar Sardi.
Ia menegaskan, hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK akan menjadi acuan sebelum DPRD memberikan rekomendasi terkait kebijakan anggaran.
“Lewat laporan ini nantinya kami akan dilihat apa rekomendasi dari BPK. Dan kalau pemerintah daerah ingin tertib administrasi, sudah tunggu saja,” tegasnya.
Baca juga: DPRD Minta Pemkot Bekasi Tunda Pencairan Dana Hibah Rp 100 Juta per RW
Pemkot tekankan pendampingan dan edukasiMenanggapi hal tersebut, Tri menilai pengawasan merupakan hal wajar dalam tata kelola keuangan daerah. Namun, ia memastikan pemerintah telah melakukan pendampingan kepada para penerima dana hibah.
“Kan sudah ada pemeriksaan oleh inspektorat begitu ketat. Yang perlu dilakukan adalah bagaimana mengedukasi terkait dengan pelaporan sesuai dengan tata kelola keuangan,” kata Tri.





