Jakarta, VIVA – Sidang putusan kasus peredaran narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni akhirnya mencapai titik akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang yang digelar Kamis 23 April 2026, majelis hakim menyatakan Ammar Zoni terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya. Selain hukuman badan, Ammar juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dilunasi dalam waktu satu bulan. Scroll untuk informasi selengkapnya!
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ucap Hakim Ketua, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni pidana 7 tahun dan denda sebesar Rp1 Mliar dan harus dibayar dalam 1 bulan," sambungnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan Ammar memiliki dampak serius terhadap masyarakat, terutama generasi muda. Keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika disebut sebagai faktor yang memperberat hukuman.
"Perbuatan para terdakwa dapat merusak masyarakat khususnya efek kerusakan yang timbul bagi generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika," jelasnya.
Selain itu, sikap terdakwa selama proses persidangan juga menjadi sorotan. Hakim menilai Ammar dan terdakwa lainnya tidak sepenuhnya terbuka dalam memberikan keterangan.
"Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan. Para terdakwa sedang menjalani pidana," ujar Majelis Hakim.
Meski demikian, ada sejumlah hal yang meringankan hukuman. Majelis hakim mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan serta penyesalan yang disampaikan.
"Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi. Para terdakwa masih muda dan diharapkan memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik," papar Dwi Elyarahma.
Kasus ini berawal dari penangkapan Ammar pada Desember 2023 di kawasan Serpong terkait penyalahgunaan narkoba. Saat itu, aparat menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja. Ia kemudian menjalani masa tahanan di Rutan Salemba.
Namun, di tengah masa penahanan tersebut, Ammar kembali terseret kasus baru terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika di dalam rutan. Kasus inilah yang kemudian menyeretnya ke persidangan terbaru hingga akhirnya divonis bersalah.




