JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp8,4 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang miliaran rupiah yang dikembalikan Khalid tersebut diduga terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Demikian hal tersebut disampaikan Khalid usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (23/4/2026).
Baca Juga: Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Khalid Basalamah Jadi Saksi Hari Ini
"Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami. Kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar," kata Khalid.
Meski demikian, ia menyebut tidak mengetahui perihal uang yang dikembalikan biro haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata kepada dirinya tersebut.
"Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa. KPK minta dan kami kembalikan pada saat diminta, sebatas itu," ujar Khalid dilansir dari Antara.
"Waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, ‘ustaz, ada uang dari visa itu?’ Saya bilang, iya ada. ‘Ustaz, harus kembalikan’. Baik, kami kembalikan."
Sebagai informasi, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
KPK kemudian menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 8 Januari 2026.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- khalid basalamah
- kpk
- kasus kuota haji
- khalid basalamah kembalikan uang
- kuota haji





