TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Di sebuah sudut Jalan Murjaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, sengketa rumah itu tak lagi sekadar soal angka.
Unit itu ditembok, memisahkan dua versi kebenaran, dua klaim kepemilikan, dan satu kesalahan yang sama yakni soal kepercayaan tanpa pijakan hukum.
Hak yang Dipertahankan
Dari sisi penjual, langkah menembok rumah bukanlah tindakan tiba-tiba.
Kuasa hukum pemilik, Ridho, menyebut itu sebagai bentuk mempertahankan hak atas properti yang secara legal masih atas nama kliennya, Karnadi, pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10679.
Baca juga: Duduk Perkara Eksekusi Lahan di Jaktim, Warga Klaim Punya AJB, PN Tunjukkan Putusan
“Penembokan itu sah dilakukan karena terjadi di atas tanah milik klien kami. Klien kami saat ini mempertahankan haknya,” ujar Ridho saat ditemui, Kamis (23/4/2026).
Narasi dari pihak penjual mengalir pada satu titik yakni mengenai kewajiban yang belum dituntaskan.
Sengketa ini disebut bermula dari kesepakatan jual beli secara lisan pada 2019 antara Karnadi dan Desi Riana, dengan nilai transaksi Rp 1,3 miliar dan tenggat pelunasan tiga bulan.
Namun, hingga kini, menurut data yang mereka pegang, pembayaran baru mencapai Rp 570 juta, jauh dari klaim pihak penghuni.
Dua kali somasi telah dilayangkan pada awal April 2026, berisi permintaan pelunasan atau pengosongan rumah.
Ketika tak direspons, langkah pengosongan pun diambil, yang kemudian berujung pada penembokan.
“Tidak ada bahasa kami melakukan eksekusi. Kami hanya meminta pengosongan karena itu hak klien kami,” kata Ridho.
Baca juga: Kasus di Tangsel Jadi Pelajaran, Ini Bahaya Cicil Rumah Tanpa AJB
Dalam pandangan mereka, perkara ini sederhana yakni tanpa pelunasan dan tanpa Akta Jual Beli (AJB), kepemilikan tidak pernah berpindah.
Sertifikat tetap atas nama penjual, dan siapa pun yang menempati rumah, termasuk yang saat ini tinggal, tidak memiliki hubungan hukum langsung dalam perjanjian awal.
Namun, di balik tembok itu, ada cerita lain yang tak kalah panjang.