jpnn.com, JAKARTA - Pengawasan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain lintas batas atau cross border cash carrying (CBCC) merupakan bagian penting dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), serta pengawasan lalu lintas keuangan lintas batas.
Uang tunai yang diawasi pembawaannya adalah uang kertas dan uang logam baik berupa mata uang rupiah maupun mata uang asing.
BACA JUGA: Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Perkuat Pemahaman Kepabeanan Bagi CPMI di Sidoarjo & Mataram
Sementara itu, bentuk instrumen pembayaran lain yang diawasi pembawaannya adalah bilyet giro, warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.
“CBCC merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai dalam pengawasan lalu lintas barang dan nilai di perbatasan negara,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Kamis (23/4).
BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Priok Hibahkan 1.900 Unit Peralatan Berkuda ke PP Pordasi, Ini Harapannya
Budi menegaskan kebijakan ini didukung kerangka regulasi nasional yang mencakup undang-undang terkait ketentuan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta pengaturan teknis melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, dan ketentuan Bank Indonesia terkait pembawaan uang lintas batas.
Kewajiban Pemberitahuan Uang Tunai
BACA JUGA: Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Karimun Sikat Habis Peredaran Rokok dan Miras Ilegal
Pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain lintas batas diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pada pasal 34 disebutkan setiap orang yang membawa uang tunai dalam mata uang rupiah dan/atau mata uang asing, dan/atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp 100 juta atau yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia wajib memberitahukannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain menyampaikan pemberitahuan pabean, pihak pembawa juga wajib mengisi formulir pembawaan dana dimaksud. Formulir ini harus memuat informasi paling sedikit mengenai identitas pihak pembawa, serta identitas pihak lain atau penerima manfaat dari dana yang dibawa.
Apabila uang tersebut dibawa atas nama korporasi, identitas korporasi yang bersangkutan wajib diberitahukan.
Penyampaian pemberitahuan pabean dan pengisian formulir tersebut dilakukan melalui sistem aplikasi.
Apabila aplikasi mengalami gangguan, maka pembawa wajib menyampaikan kepada Bea Cukai secara manual (formulir cetak) di titik keluar atau masuk Indonesia, seperti bandar udara internasional, pelabuhan internasional, dan pos lintas batas.
Selain wajib memenuhi ketentuan di atas, setiap orang yang membawa uang tunai juga wajib melengkapi izin atau persetujuan dari Bank Indonesia (BI) atas uang tunai berupa mata uang rupiah senilai paling sedikit Rp 100 juta yang ke luar daerah pabean dan atas uang tunai, berupa uang kertas asing (UKA) senilai paling sedikit Rp 1 miliar yang masuk atau ke luar daerah pabean.
Sanksi Pelanggaran
Setiap orang yang tidak melaporkan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dikenakan sanksi administrasi, berupa denda sebesar 10 persen dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp 300 juta.
Apabila melaporkan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, tetapi jumlahnya melebihi dari jumlah yang diberitahukan, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 persen dari kelebihan yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp 300 juta.
Petugas Bea Cukai dapat memberikan persetujuan pembawaan setelah pelanggar membayar sanksi administratif sesuai ketentuan.
Pembayaran dapat dilakukan dengan membayar secara tunai atau cara pembayaran lain yang disetujui oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Pembayaran sanksi administratif harus diselesaikan paling lambat lima hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.
Dalam hal pembawaan uang tunai tidak diberitahukan, tanggal pemberitahuan pabean adalah tanggal penetapan sanksi administratif.
Pengawasan
Pengawasan terhadap pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hal ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam mendukung rezim Anti Pencucian Uang-Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di Indonesia.
Pada undang-undang tersebut, Bea Cukai berkewajiban membuat laporan mengenai pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dan laporan pengenaan sanksi administrasi atas pelanggaran pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain untuk selanjutnya disampaikan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bea Cukai juga berkewajiban untuk melaporkan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang memenuhi indikator mencurigakan.
Perlu diketahui bersama bahwa metode perpindahan uang lintas batas secara fisik merupakan metode sederhana yang sering kali dimanfaatkan para pelaku kejahatan untuk menghindari pemindahan uang melalui jasa lembaga keuangan.
Melalui deteksi dini terhadap pembawaan uang tunai yang mencurigakan, Bea Cukai bersinergi dengan PPATK dalam menjalankan perannya sebagai community protector.
Kolaborasi ini diwujudkan melalui salah satu pilar pengawasan yaitu, follow the money guna menelusuri aliran dana yang berindikasi baik pada pendanaan terorisme maupun tindak pidana lainnya yang berpotensi mengancam keamanan dan stabilitas perekonomian negara.
Berangkat dari komitmen tersebut, Bea Cukai memaksimalkan perannya sebagai garda terdepan perbatasan Indonesia melalui pengawasan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang lebih dari sekadar tindakan administratif.
Budi mengungkapkan pengaturan ini tidak hanya bertujuan mendorong masyarakat untuk memenuhi kepatuhan administratif, tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme deteksi dini terhadap potensi aliran dana berisiko.
Dia juga menegaskan ketentuan CBCC juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam mengadopsi praktik internasional terkait pengendalian pergerakan uang lintas negara, termasuk dalam mendukung upaya menjaga integritas sistem keuangan dan mencegah penyalahgunaan pembawaan uang tunai.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami ketentuan CBCC yang diterapkan di Indonesia, seperti kewajiban pemberitahuan, persetujuan atau izin dari Bank Indonesia, dan sanksi pelanggaran atas pembawaan uang tunai,” ujar Budi. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandeng Kejari Lebak, Bea Cukai Banten Musnahkan 26,4 Juta Batang Rokok Ilegal
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi




