Cinta Ditolak, Akbar Maulana Gigit Tangan Mantan dan Bawa Kabur Tas

realita.co
3 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)— Drama asmara berujung pidana terjadi di lobi Hotel Holiday, Jalan Kedungdoro, Surabaya. Akbar Maulana Safii harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa melakukan penganiayaan sekaligus pencurian terhadap mantan kekasihnya, Etik Dwi Serawati.

Fakta itu terungkap dalam sidang di ruang Sari 3, Rabu (22/4/2026), saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento menghadirkan korban. Peristiwa bermula pada Jumat dini hari, 26 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, ketika keduanya datang ke hotel untuk check-in.

Baca juga: Ketidakpastian Rehabilitasi Disoal, UU Narkotika Diuji di Mahkamah Konstitusi

Namun bukannya romantis, suasana justru berubah panas. Cekcok pecah di lobi hingga harus dilerai petugas keamanan. “Kami bertengkar, tas saya ditarik. Isinya make up, handphone, dompet, dan jam tangan,” ujar Etik di hadapan majelis hakim.

Penolakan korban untuk balikan diduga menjadi pemicu emosi terdakwa. “Saya tidak mau diajak balikan, lalu tangan kiri saya digigit,” katanya.

Di persidangan, terdakwa tak banyak membantah. “Iya, benar yang mulia,” ucap Akbar singkat.

Baca juga: Hermanto Oerip Dieksekusi ke Rutan, Sempat Tak Kooperatif

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa terdakwa sempat memaksa korban ikut keluar hotel. Karena ditolak, ia melakukan penganiayaan dengan menggigit tangan kiri korban hingga memar.

Tak berhenti di situ, terdakwa sempat pergi dan kembali bersama empat rekannya, diduga hendak membawa korban. Namun korban berhasil menghindar. Kesal tak menemukan korban, terdakwa justru menyikat tas milik korban yang tertinggal di meja resepsionis.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Meski tas dan isinya sempat dikembalikan dua hari kemudian melalui petugas keamanan Apartemen Gunawangsa Tidar, proses hukum tetap berlanjut.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Perkara Korupsi Pengerukan Pelabuhan di Pelindo Berlanjut ke Pembuktian

Terdakwa akhirnya diamankan Polsek Sawahan pada 30 Desember 2025. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/11/I/A/2026/Rsb Surabaya tertanggal 7 Januari 2026, korban mengalami luka memar akibat kekerasan benda tumpul.

Akbar didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan dan pencurian.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bareskrim Tangkap Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koh Erwin!
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Jusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoe Ganti Rugi Rp484 Miliar Plus Bunga
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
HUT ke-22 Tagana, Mensos Ingatkan Harus Selalu Siaga di Setiap Bencana
• 23 jam laludetik.com
thumb
Trump dengan Humor Menyindir Xi Jinping Selama Wawancara, Militer AS Menerima Hadiah dari PKT untuk Iran 
• 18 jam laluerabaru.net
thumb
Aksi Blokade Hari Bumi di New York, Aktivis Iklim Targetkan Trump Tower
• 12 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.