SURABAYA (Realita)— Drama asmara berujung pidana terjadi di lobi Hotel Holiday, Jalan Kedungdoro, Surabaya. Akbar Maulana Safii harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa melakukan penganiayaan sekaligus pencurian terhadap mantan kekasihnya, Etik Dwi Serawati.
Fakta itu terungkap dalam sidang di ruang Sari 3, Rabu (22/4/2026), saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento menghadirkan korban. Peristiwa bermula pada Jumat dini hari, 26 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, ketika keduanya datang ke hotel untuk check-in.
Baca juga: Ketidakpastian Rehabilitasi Disoal, UU Narkotika Diuji di Mahkamah Konstitusi
Namun bukannya romantis, suasana justru berubah panas. Cekcok pecah di lobi hingga harus dilerai petugas keamanan. “Kami bertengkar, tas saya ditarik. Isinya make up, handphone, dompet, dan jam tangan,” ujar Etik di hadapan majelis hakim.
Penolakan korban untuk balikan diduga menjadi pemicu emosi terdakwa. “Saya tidak mau diajak balikan, lalu tangan kiri saya digigit,” katanya.
Di persidangan, terdakwa tak banyak membantah. “Iya, benar yang mulia,” ucap Akbar singkat.
Baca juga: Hermanto Oerip Dieksekusi ke Rutan, Sempat Tak Kooperatif
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa terdakwa sempat memaksa korban ikut keluar hotel. Karena ditolak, ia melakukan penganiayaan dengan menggigit tangan kiri korban hingga memar.
Tak berhenti di situ, terdakwa sempat pergi dan kembali bersama empat rekannya, diduga hendak membawa korban. Namun korban berhasil menghindar. Kesal tak menemukan korban, terdakwa justru menyikat tas milik korban yang tertinggal di meja resepsionis.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Meski tas dan isinya sempat dikembalikan dua hari kemudian melalui petugas keamanan Apartemen Gunawangsa Tidar, proses hukum tetap berlanjut.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Perkara Korupsi Pengerukan Pelabuhan di Pelindo Berlanjut ke Pembuktian
Terdakwa akhirnya diamankan Polsek Sawahan pada 30 Desember 2025. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/11/I/A/2026/Rsb Surabaya tertanggal 7 Januari 2026, korban mengalami luka memar akibat kekerasan benda tumpul.
Akbar didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan dan pencurian.yudhi
Editor : Redaksi





