Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

republika.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik. Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

"Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026," ujar Tito dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga
  • Threads Perkenalkan Fitur Live Chats Dorong Interaksi Real-Time
  • Blok Nuklir NATO Terbongkar, Rusia Peringatkan Prancis: Senjata Kalian Bisa Jadi Bumerang
  • Gatot, Andika, Dudung, Hingga Yudo Datangi Kemenhan

Tito mengatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan. Dia menyebut instruksi ini juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri.

"Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," ucap Tito.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Tito menyampaikan pemberian insentif untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelum tahun 2026 telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Dalam pelaksanaannya, ucap Tito, gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKВ dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu (22/4/2026) tersebut.

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BRI Super League: Belum Bisa Berlaga, Walisson Maia Tetap Dibawa Arema FC ke Markas Persib
• 21 jam lalubola.com
thumb
Gempa Hari Ini Kamis 23 April 2026, BMKG: Terjadi Dua Kali Getarkan Indonesia
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Reformasi Pasar Modal Buka Landasan Peningkatan Kepercayaan dan Reputasi
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Besok, Pemprov DKI akan Lakukan Pemadaman Lampu Serentak
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sinopsis ISTIQOMAH CINTA SCTV Episode 75, Hari Ini Jumat 24 April 2026: Emran Mengamuk Usai Lihat Kemesraan Fathan dan Khansa
• 2 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.