Bareskrim Tangkap Istri dan Anak Bandar Narkoba Ko Erwin di NTB

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, menangkap 3 tersangka yang berkaitan dengan jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Ketiga tersangka yang ditangkap merupakan istri dan anak Ko Erwin. Mereka adalah:

"Ketiga tersangka ditangkap terkait kasus pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh bandar narkoba atas nama tersangka Erwin Iskandar alias Koko Erwin," ujar Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/4).

Eko mengatakan ketiga tersangka ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam penangkapan tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Sejumlah barang bukti tindak pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika disita dari ketiga tersangka tersebut, berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait," jelas Eko.

Saat ini ketiganya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ko Erwin merupakan bandar narkoba dan pemasok sabu yang menjerat eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Ko Erwin juga diduga memasok sabu sebanyak 488 gram yang dikemas dalam 5 paket plastik kepada jaringan eks Kapolres Bima.

Ia juga diidentifikasi sebagai bandar narkoba yang memberikan suap atau menyetorkan uang dalam jumlah besar (tercatat Rp 2,8 M dalam satu laporan, dan terkait suap Rp 1 M dalam laporan lain) kepada eks Kapolres Bima.

Ia ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara pada Kamis (26/2) saat hendak menyeberang ke Malaysia.

Dalam proses penangkapan tersebut, Bareskrim juga menangkap dua orang terduga pelaku lain yakni berinisial A alias Y dan R alias K. Keduanya berperan membantu Koh Erwin untuk melarikan diri ke Malaysia.

Ko Erwin sendiri merupakan residivis kasus narkotika. Ia divonis pada 2018 oleh PN Makassar. Namun ia kembali terlibat kasus narkoba setelah bebas dari penjara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Cecar Ustaz Khalid Basalamah Terkait Pengaturan Pembagian Kuota Haji
• 19 jam laludetik.com
thumb
Induk Instagram Lacak Chat dan Link yang Diklik Pegawai di Google hingga Threads
• 18 jam lalukatadata.co.id
thumb
Bupati Syaharuddin Beri Pesan Motivatif Menjadi Pemimpin kepada Ratusan Siswa di Sidrap
• 23 jam laluterkini.id
thumb
Lee Chae Min gugup saat berperan di Bon Appetit Your Majesty
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Pemkot Jaktim tangkap 320 kg ikan sapu-sapu di Waduk Kaja
• 4 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.