Kejaksaan Agung atau Kejagung telah memeriksa beberapa pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan. Kasus tersebut telah menyeret pengusaha baru bara Samin Tan sebagai salah satu tersangka.
Samin Tan disangka telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap melakukan penambangan dan ekspor batu bara walaupun tidak memiliki izin sejak 2017. Izin tersebut adalah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara atau PKP2B yang diterbitkan Kementerian ESDM.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan dari Kementerian ESDM sebagai saksi untuk menerangkan apa yang terjadi. Kami tidak menutup kemungkinan apabila ada penyelenggara negara lainnya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di kantornya, Kamis (23/4).
Namun Syarief mengatakan, penetapan tersangka pada pejabat negara hanya dilakukan jika telah ada bukti yang cukup. Menurutnya, sejauh ini baru ada satu pejabat negara yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, yakni Handry Sulfian.
Syarief menjelaskan Handy merupakan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Rangga Ilung di Kalimantan Tengah pada 2024-2025.
Syarief menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Handry adalah memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT Mantimin Coal Mining atau MCM. Adapun MCM merupakan salah satu perusahaan afiliasi milik Samin Tan.
Syarief menduga Handry memberikan surat persetujuan berlayar walaupun telah mengetahui bahwa batu bara yang diangkut MCM merupakan milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Hal tersebut melanggar lantaran izin tambang AKT telah diputus oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2017.
Handry diduga menerbitkan surat persetujuan berlayar karena telah menerima suap secara bulanan oleh Samin Tan sejak 2022 hingga 2025. Suap tersebut membuat Handry tidak memeriksa dokumen laporan hasil verifikasi oleh Kementerian ESDM sebagai syarat penerbitan surat perintah berlayar.
"Jumlah uang yang diterima Handry bervariasi dan sedang kami rekap sejak 2022 sampai 2025. Nanti kami sampaikan jumlahnya uang suap yang diterima Handry," kata Syarief di kantornya.
Total, tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan batu bara ada empat. Adapun tiga dari empat tersangka berasal dari sektor swasta, yakni Samin Tan sebagai beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup, Bagus Jaya Wardhana yang menjabat sebagai Direktur AKT, dan Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
Sebelumnya, Syarief menjelaskan AKT diduga melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil penambangan hingga 2025 setelah pencabutan izin pada 2017. Hal tersebut dilakukan Samin setelah diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara yang mengawasi kegiatan pertambangan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Barita Simanjuntak mengatakan, penahanan Samin merupakan proses penegakan hukum dalam menertibkan kawasan hutan. Barita menilai penetapan Samin sebagai tersangka konsisten dan sesuai dengan peraturan yang ada.
Barita mengatakan telah mengingatkan AKT untuk memenuhi denda administratif senilai Rp 4,24 triliun pada Januari dan Maret 2026. Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut apakah AKT telah memenuhi kewajiban tersebut.
Dia juga menduga AKT telah melakukan tindak pidana selama periode penambangan ilegal tersebut. Karena itu, Satgas PKH telah berkoordinasi dengan Kejagung untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya.
"Kami sudah mengingatkan agar seluruh perusahaan yang telah dilakukan pemanggilan untuk memenuhi kewajibannya. Kami telah memberikan peringatan berupa teguran," kata Barita.




