Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM Terkait Kasus Korupsi Tambang PT AKT

matamata.com
3 jam lalu
Cover Berita

Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa sejumlah pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami peran kementerian sebagai regulator.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang dari ESDM sebagai saksi untuk menerangkan apa yang terjadi,” ujar Syarief di Jakarta, Kamis (23/4) malam.

Dalam perkara ini, Kementerian ESDM merupakan pihak pengawas yang mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT pada 19 Oktober 2017. Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap beroperasi secara ilegal hingga tahun 2025.

Terkait peluang adanya tersangka dari kementerian tersebut, Syarief menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Sejauh ini, unsur penyelenggara negara yang ditetapkan tersangka baru berasal dari otoritas pelabuhan.

“Tidak menutup kemungkinan apabila ada penyelenggara yang lainnya yang cukup bukti, tentu akan kami proses. Untuk saat ini, masih dari kesyahbandaran,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (23/4) malam, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru, yakni:

  • HS (Hendry Sulfian), mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung.
  • BJW (Bagus Jaya Wardhana), Direktur PT AKT.
  • HZM (Helmi Zaidan Mauludin), General Manager PT OOWL Indonesia.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka diduga terlibat dalam skema pertambangan dan penjualan batu bara menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.

Sebelum penetapan ketiga orang tersebut, Kejagung telah lebih dulu menetapkan ST (Samin Tan) selaku pemilik manfaat (beneficial ownership) PT AKT sebagai tersangka. ST diduga mengelola PT AKT untuk tetap menambang secara ilegal pasca-pencabutan izin dengan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara. (Antara)

Baca Juga
  • Aldy Riva dan Alexander Nicholi Asal AS, Temukan Teknologi IT Canggih 'Anodyne'

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Denada Tak Hadir di Pernikahan Kedua Sang Anak, Ressa Rossano, Ternyata Ini Alasannya!
• 31 menit lalugrid.id
thumb
Pameran DXI 2026 Hadir di JICC, Surga Baru Pecinta Outdoor
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Daftar 10 Negara Paling Tahan Hadapi Krisis Energi, Indonesia Termasuk
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Malut United Tumbang 0-2 dari Persebaya, 5 Laga Tanpa Kemenangan
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BPS Rilis Tabel Konversi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020-2025
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.