Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian ESDM terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang dari ESDM sebagai saksi untuk menerangkan apa yang terjadi,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis, 23 April 2026.
Advertisement
Dalam kasus ini, Kementerian ESDM merupakan pihak regulator serta pengawas yang mengeluarkan surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017.
Saat ditanya peluang adanya tersangka dari kementerian tersebut, Syarief mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya baru menetapkan satu penyelenggara negara, yakni dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah.
Namun, menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya dari pihak penyelenggara negara jika ditemukan cukup bukti.
“Tidak menutup kemungkinan apabila ada penyelenggara yang lainnya yang cukup bukti, tentu akan kami proses. Untuk saat ini, masih dari kesyahbandaran,” jelas dia, seperti dilannsir dari Antara.




