SURABAYA, iNews.id - Tim Jatanras Polda Jawa Timur menangkap seorang pria pelaku penganiayaan terhadap kekasihnya hingga babak belur. Pelaku berinisial MBY ditangkap di tempat pelariannya di sebuah tempat cuci mobil di Kota Denpasar, Bali.
Penangkapan dilakukan setelah pelaku dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dan melarikan diri. Saat diamankan, pelaku tidak berkutik dan langsung pasrah di hadapan petugas.
Kasus ini sempat viral di media sosal setelah korban berinisial H mengadu langsung ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Saat itu, kondisi korban sangat memprihatinkan dengan wajah penuh luka lebam sambil menangis.
Korban mengungkapkan bahwa dia dianiaya secara membabi buta oleh pelaku. Bahkan, korban juga mengaku sempat diancam akan dibunuh jika melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kanit 3 Subdit Jatanras Polda Jatim AKP M Fauzi menjelaskan, pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara sejak 2023 setelah berkenalan melalui media sosial.
Baca Juga:Puluhan Pemudik Nyasar di Pantura Cirebon, Terbawa Iring-iringan Wisata Warga Lokal"Kami sudah amankan pelaku penganiayaan dan perusakan barang milik korban. Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta pemanggilan dua kali tidak hadir, kami lakukan pencarian di daerah Denpasar, Bali dan langsung kami tangkap," ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Peristiwa penganiayaan diketahui terjadi pada 28 Maret 2026. Selain menganiaya, pelaku juga merusak barang milik korban.
"Hubungan pelaku dan korban ini menjalin asmara sejak 2023. Motivasi pelaku cemburu kepada korban," katanya.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang penganiayaan berat dan perusakan barang dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan kekerasan, terutama dalam hubungan pribadi, demi mencegah kejadian serupa terulang.
#jatim




