Puan Ketok UU PRT di DPR, RT/RW Dikasih Tugas Khusus Ini

cnbcindonesia.com
6 jam lalu
Cover Berita
Foto: Warga apartemen di Kawasan Pluit menggunakan air galon untuk mandi, Rabu (12/6/2019) (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi langkah maju, namun tantangan besar kini justru ada di tahap implementasi. Pemerintah tak bisa bekerja sendiri, karena pengawasan juga melibatkan aparat lingkungan hingga tingkat RT/RW.

Dalam aturan tersebut, peran masyarakat dan lingkungan sekitar diperkuat, termasuk dalam penyelesaian konflik kerja.

Baca: Puan Sudah Ketok Palu! PRT Wajib Dapat BPJS, Majikan yang Bayar?

"Penyelesaian Perselisihan dilakukan dengan cara Mediasi oleh ketua RT/RW atau sebutan lainnya tempat PRT bekerja," tulis Pasal 32 l.


Artinya, jika terjadi konflik antara PRT dan majikan (pemberi kerja), jalur pertama bukan langsung ke pengadilan, melainkan melalui mediasi berbasis komunitas. Tak hanya dalam sengketa, RT/RW juga memiliki peran dalam pengawasan keberadaan pekerja rumah tangga.

"Pemberi Kerja berkewajiban... melaporkan keberadaan PRT yang bekerja di rumahnya kepada Ketua RT/RW," tulis Pasal 19.

Foto: Warga apartemen di Kawasan Pluit menggunakan air galon untuk mandi, Rabu (12/6/2019) (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Dengan skema ini, pemerintah mencoba menghadirkan kontrol sosial di tingkat paling bawah, mengingat lokasi kerja PRT berada di ruang privat yang sulit dijangkau pengawasan formal.

Di sisi lain, pemerintah pusat dan daerah tetap memegang peran utama dalam pembinaan dan pengawasan.

"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan PRT," tulis Pasal 30.

Pengawasan ini mencakup pendataan, evaluasi kebijakan, hingga penindakan terhadap perusahaan penyalur PRT yang melanggar aturan.

Namun, dengan jutaan rumah tangga sebagai "tempat kerja", pengawasan secara langsung menjadi tantangan besar. Sistem ini sangat bergantung pada laporan masyarakat dan kesadaran para pihak.

Baca: Asal Usul Kata "Babu" Terungkap, Tak Terduga Ini Artinya

Karakter pekerjaan PRT yang berada di dalam rumah membuat potensi pelanggaran sulit terdeteksi. Dalam penjelasan UU bahkan diakui bahwa selama ini masih banyak kasus seperti upah tidak dibayar, jam kerja berlebihan, hingga kekerasan.

Karena itu, pendekatan berbasis komunitas dinilai menjadi solusi realistis, meski tidak sepenuhnya tanpa celah.


(fys/wur) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Top! DPR Apresiasi Program Transmigrasi Patriot

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
UU PPRT Disahkan DPR, Negara Perkuat Perlindungan HAM Pekerja Rumah Tangga
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Barcelona Merana, Pemain Mudanya Lamine Yamal Cedera
• 7 jam lalueranasional.com
thumb
Wali Kota Bandung Imbau Aremania Tidak Hadir di Laga Persib vs Arema Demi Keamanan
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Viral Masak di Gerbong Kereta, KAI Ingatkan Aturan Ini
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
UE terapkan sanksi baru ke Rusia, terminal minyak Karimun masuk daftar
• 13 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.