Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap Syekh Ahmad Al Misry (SAM) pernah dipanggil dalam penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima anak laki-laki. Namun, ulama besar yang kini telah ditetapkan tersangka itu absen panggilan pemeriksaan.
“Perkembangan kasusnya sampai dengan hari ini kami sudah melakukan pemanggilan pertama. Namun demikian, dari pihak terlapor minta penundaan. Jadi nanti kita akan membuat surat panggilan yang kedua,” kata Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, Jumat, 24 April 2026.
Baca Juga :
Bareskrim Tetapkan Ahmad Al Misry Tersangka Dugaan Pelecehan“Kita tentu lakukan langkah-langkah sesuai dengan SOP-nya,” ujar jenderal polisi wanita (polwan) bintang satu itu.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO telah dikirim kepada korban atau pelapor MMA pada 22 April 2026.
Ilustrasi. Foto: Dok. Antara.
Adapun, penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara. Ekspose dilaksanakan berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025. Sebelum gelar, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri telah melakukan proses penyidikan guna memberikan keamanan terhadap korban.
Syekh Ahmad Al Misry dipersangkakan Pasal 415 jo 417 KUHP dan Pas 6 huruf b, Undang-Undangg Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasus ini viral di media sosial dan menjadi perhatian serius. Masyarakat hingga pemuka agama ramai membahas kasus tersebut. Ahmad Al Misry sendiri merupakan pendakwah asal Mesir yang sudah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).




