Soal Usulan KPK Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Wamendagri: Hati-Hati

okezone.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto buka suara terkait usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik hanya dua periode.

"Untuk membatasi jabatan ketua umum ini harus hati-hati. Ya jangan sampai kemudian nanti digugat lagi di MK," kata Bima Arya dikutip Jumat (24/6/2026).

Bima Arya menilai sejumlah partai politik di berbagai negara tetap mampu membangun sistem kepartaian yang baik meskipun ketua umumnya menjabat lebih dari dua periode, sebagaimana usulan KPK.

Baca Juga :
KPK Usul Ketum Parpol Hanya 2 Periode Berbasis Akademik hingga Kader Partai

"Jadi saya kira mungkin persoalannya itu bukan di masa jabatannya, persoalannya lebih kepada akuntabilitas dan sistem integritas partai politik. Kalau lebih dua kali tapi mampu membangun sistem integritas bagaimana kira-kira begitu?" ujarnya.

Ia menambahkan, yang perlu diperhatikan adalah akar persoalan dalam tubuh partai politik, serta kehati-hatian agar kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.

"Jadi harus dilihat akar persoalan partai itu apa, dan hati-hati jangan sampai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar gitu," tuturnya.

Baca Juga :
Pesan Prabowo ke Seluruh Ketua DPRD: Parpol Boleh Beda, tapi Harus Cinta Tanah Air

(Arief Setyadi )


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rosan Dipanggil Prabowo ke Hambalang, Ini Dua Agenda Besar yang Dibahas
• 39 menit laluidxchannel.com
thumb
Ibam Eks Anak Buah Nadiem Nangis Baca Pleidoi: Apa Dosa Saya bagi Indonesia?
• 21 jam laludetik.com
thumb
Prediksi BRI Super League Persib Vs Arema FC: Maung Bandung Bidik Rekor Tak Terkalahkan
• 5 jam lalubola.com
thumb
Jadwal Liga Prancis: Paris Saint-Germain dan Lens berburu poin Krusial
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Indonesia Bidik Posisi Pemain Utama Industri Kosmetik Halal Dunia
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.