Ibam Eks Anak Buah Nadiem Nangis Baca Pleidoi: Apa Dosa Saya bagi Indonesia?

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief alias Ibam, meminta agar dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan kasus tersebut. Ibam menilai penetapan tersangkanya merupakan bentuk kriminalisasi dan dipaksakan.

"Di hadapan tuntutan 22,5 tahun penjara dan upaya memiskinkan keluarga saya, saya berani menyatakan dengan lantang bahwa ya, ini adalah kriminalisasi. Kriminalisasi bagi saya dan semua profesional yang hendak membantu negara," kata Ibam saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

"Saya tidak bersalah. Saya ditangkap dan dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti, yang pada akhirnya tidak terbukti. Saya anggap semua ini adalah harga tambahan yang perlu saya bayar atas pengorbanan saya dan keluarga saya selama ini bagi negara," imbuhnya.

Baca juga: Kejagung: Kasus Video Profil Desa di Karo yang Jerat Toni Aji Sudah Inkrah

Ibam menilai tidak ada bukti jika ia mendapatkan untung pribadi dalam perkara ini. Dia mengatakan tidak ada juga bukti yang menunjukkan masukan dan saran yang ia berikan sebagai tenaga konsultan di Kemendikbudristek karena konflik kepentingan.

"Saya kembali ke pertanyaan awal saya, Yang Mulia, apa dosa saya bagi Indonesia? Saya berharap Majelis Hakim Yang Mulia bisa memutus saya bebas dan mengembalikan harkat serta martabat saya setelah sekian lama saya berjuang membersihkan nama saya," ujarnya.

Ibam menangis saat membacakan pleidoi ini. Ibam mengatakan anak pertamanya yang memiliki kebutuhan khusus terpaksa berhenti terapi semenjak ada kasus ini.

"Jika Majelis Hakim masih memutus saya vonis penjara, keluarga kami akan kehilangan penghasilan, istri saya seorang ibu rumah tangga, dua anak perempuan kami masih TK dan SD," ujarnya.

Ibam juga mengutip hadits Tirmidzi 2174 dalam pembacaan pleidoi pribadinya. Ibam merasa ada kejanggalan dalam perkaranya.

"Sejak awal, saya merasa proses yang saya hadapi penuh dengan kejanggalan. Saya digeledah pada tanggal 23 Mei 2025, di mana waktu itu saya belum pernah dipanggil sebagai saksi sama sekali. Ketika saya digeledah, dan ketika saya dipanggil untuk pemeriksaan pertama dua minggu kemudian, jabatan dan peran saya ditulis, disampaikan, dan diumumkan sebagai seorang Staf Khusus Menteri, bukan seorang tenaga konsultan sebagaimana seharusnya," ujar Ibam.

Baca juga: Wamendagri soal Usulan KPK: Kaderisasi Capres Dambaan Partai, tapi Tak Mudah

Ibam mengatakan tak ada arahan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim atau Najelaa Shihab untuk mengarahkan pengadaan Chromebook. Dia mengaku mendapat intimidasi secara verbal sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Beberapa minggu kemudian, kejanggalan yang saya rasakan meningkat, ketika pada tanggal 24 Juni 2025, saya dihubungi oleh seorang perantara informasi, yang menyampaikan secara verbal bahwa ia diminta oleh seseorang dalam proses penyidikan yang berlangsung, untuk menyampaikan kepada saya agar saya mau 'membuat pernyataan yang mengarah ke atas' dan jika saya tidak mau maka kasusnya 'akan kami perluas'," ujar Ibam.

"Penyampaian verbal tersebut disertai dengan kata-kata 'tolong beri tahu, saya kasihan dengan Mas Ibam, ketika geledah rumahnya saya bisa lihat obatnya menumpuk dan dia sakit-sakitan', yang menjadi sebuah petunjuk bagi saya bahwa pesannya benar-benar berasal dari seseorang yang pernah turut serta menggeledah rumah saya waktu itu," imbuhnya.

Ibam mengaku kembali ke Tanah Air dan menjadi tenaga konsultan di Kemendikbudristek untuk mengabdi kepada negara. Dia menyakini kriminalisasi terhadapnya dimulai sejak sebelum penetapan tersangka dan berlanjut hingga saat ini.

"Beberapa minggu setelahnya, pada 15 Juli 2025, saya dijemput paksa meski saya sakit jantung, meski saya sudah mengajukan penundaan pertama, meski saya sudah ada tindakan kateter jantung terjadwal dua hari kemudian, dan saya dijadikan tersangka. Majelis hakim yang mulia, ini adalah suatu hal yang sangat berat untuk saya katakan," kata Ibam.

"Namun tuntutan 22,5 tahun penjara dan belasan miliar rupiah membuat saya sadar bahwa kriminalisasi yang terjadi sejak sebelum saya menjadi tersangka, terus berlanjut sampai sekarang," tuturnya.

Baca juga: Tiba di KPK, Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa Jadi Saksi Kasus Kuota Haji

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/4), Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Jaksa meyakini Ibam bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.




(mib/ygs)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ekonom Nilai Tekanan ke Kelas Menengah dan Kenaikan Sewa Picu Pasar Santa Meredup
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Komunikasi Seskab Teddy Dinilai Sederhana dan Jujur
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Rapat Paripurna Pergantian Ketua DPRD DKI Digelar 30 April
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Estimasi Harga Kambing Kurban 2026 Kualitas Premium, Yuk Siapin Budget Segini
• 14 jam laludisway.id
thumb
Setelah Andi Hakim Si Pencuri Dana Jemaat Gereja Ditangkap
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.