Waspadai Gelombang Tinggi 4 Meter pada 24-27 April 2026

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

BMKG mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan pada 24 April-27 April 2026.

Waspadai Gelombang Tinggi 4 Meter pada 24-27 April 2026 (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan pada 24 April-27 April 2026.

BMKG melaporkan hal ini dipengaruhi pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari Barat Laut hingga Timur Laut dengan kecepatan angin berkisar 4 -20 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan umumnya bergerak dari Timur Laut hingga Tenggara dengan kecepatan angin berkisar 5-25 knot. Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Arafuru.

Baca Juga:
Outstanding Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Muamalat Capai Rp1,7 Triliun

"Kondisi tersebut menyebabkan peningkatan gelombang setinggi 1,25-2,5 meter berpeluang terjadi di Samudra Hindia barat Aceh, Samudera Hindia barat Kep. Mentawai, Samudera Hindia selatan NTT, Samudera Pasifik utara Maluku, Samudera Pasifik utara Papua, Samudera Hindia barat Kep. Nias, Samudera Hindia barat Bengkulu, Laut Maluku, Samudera Pasifik utara Papua Barat Daya, Laut Arafuru bagian barat, Laut Arafuru bagian tengah, Laut Arafuru bagian timur, Samudera Hindia selatan Banten," kata BMKG dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2026).

Sedangkan, pada gelombang yang lebih tinggi di kisaran 2,50 - 4 meter berpeluang terjadi di Samudera Hindia barat Lampung, Samudera Hindia selatan Jawa Tengah, Samudera Hindia selatan Bali, Samudera Hindia selatan Jawa Barat, Samudera Hindia selatan Jawa Timur, Samudera Hindia selatan NTВ.

Baca Juga:
Kemenperin Sebut Industri Agro Tetap Tangguh Hadapi Dinamika Global

Potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah tersebut dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran. Untuk itu, BMKG selalu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama bagi nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi seperti Perahu Nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m), Kapal Tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m).

Kemudian, Kapal Ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m), dan Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 m).

Baca Juga:
Wamenaker Sebut Dunia Kerja Tak Hanya Lihat Ijazah Tetapi Kompetensi

"Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada," tutur dia.

(kunthi fahmar sandy)

Baca Juga:
Pemerintah Garap Perbaikan 15.000 Rumah Tak Layak Huni di Wilayah 3T

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Liverpool Sudah Dapatkan Mesin Gol Pengganti Mohamed Salah yang Lebih Mengerikan
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Serba-Serbi Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik Picu Pro-Kontra di Tengah Transisi Energi
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Mensos Buka Pelatihan Manajemen Guru-Kepala Sekolah Rakyat, Adaptif-Profesional
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi Selidiki Kasus Dua PRT Lompat dari Lantai 4 Rumah Kos di Jakarta, Satu Meninggal
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Gegara Kebijakan Trump, Supporter Berisiko Ditahan Amerika Serikat Saat Piala Dunia 2026
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.