REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) membekuk dua pelaku penyelundupan kendaraan bermotor lintas-negara ke Timor Leste yang telah beroperasi sejak Januari 2025. Selama operasinya, mereka telah menyelundupkan 1.727 kendaraan ke Dili.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan, timnya telah menangkap AT (49 tahun) dan SS (52 tahun). Dalam kasus tersebut, AT, warga Klaten, merupakan pemodal sekaligus penghubung dengan pihak pembeli di Timor Leste. Sementara SS, warta Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, berperan sebagai pencari ekspedisi yang akan mengirimkan barang selundupan ke Timor Leste.
Djoko mengatakan, kasus penyelundupan kendaraan bermotor ke Timor Leste terungkap setelah pihaknya menerima informasi soal akan adanya pengiriman kontainer berisi kendaraan tanpa dilengkapi dokumen sah. Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditreskrimsus Polda Jateng mengamankan satu kontainer di exit Tol Krapyak, Semarang. Kontainer tersebut memuat 17 sepeda motor dan dua mobil.
Melalui pengembangan, tim Ditreskrimsus Polda Jateng kembali mengamankan satu kontainer berisi sepeda motor dan mobil dengan jumlah serupa dengan kontainer pertama di exit Tol Banyumanik, Semarang. Setelah menginterogasi sopir, petugas menggeledah sebuah gudang di Jalan Pakis-Daleman, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Gudang tersebut ternyata milik tersangka AT.
Dari gudang tersebut, petugas mengamankan dua truk roda enam dan 12 sepeda motor. Seluruh kendaraan tersebut sudah siap dimuat ke dalam kontainer. Tim Ditreskrimsus Polda Jateng juga menangkap tersangka AT dan SS di lokasi itu pada 15 April 2026.
"Untuk modus operandi, tersangka mempunyai kendaraan bermotor roda dua, empat, dan enam dari berbagai sumber yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Lalu dibuatkan dokumen fiktif, kemudian dokumen tersebut digunakan sebagai dasar pengiriman kendaraan bermotor melalui kontainer dengan tujuan ekspor ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Priok," ungkap Kombes Pol Djoko Julianto ketika memberikan keterangan pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (22/4/2026).
Menurut Djoko, dalam proses penyelundupan tersebut, kontainer terlebih dulu dikirim ke Singapura. Dari sana, kontainer selanjutnya diangkut via laut menuju Dili, Timor Leste.
- penyelundupan kendaraan
- timor leste
- polda jawa tengah
- ditreskrimsus
- kendaraan bermotor
- tersangka at dan ss
- kontainer
- dokumen fiktif
- ekspor kendaraan
- hukum pidana
- Jumat , 24 Apr 2026, 11:42 WIB Polda Jateng Bekuk Pelaku Penyelundupan Ribuan Motor-Mobil ke Timor Leste
-
- Kamis , 23 Apr 2026, 18:54 WIB Gegara Menolak Disuruh Mandi, Seorang Anak di Semarang Dibakar Pamannya
- Kamis , 23 Apr 2026, 18:30 WIB Wagub Jateng Ungkap Alasan Ratusan Santri Demak Keracunan MBG
- Kamis , 23 Apr 2026, 17:07 WIB DPR RI Ingin Embarkasi Haji di Jawa Tengah Ditambah
- Kamis , 23 Apr 2026, 16:00 WIB PDIP Putuskan Syaifuddin Zuhri Sebagai Ketua DPRD Surabaya, Ini Penjelasan Said Abdullah
-




