Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengonfirmasi penetapan 27 orang tersangka dalam kasus peredaran pupuk palsu secara nasional. Kasus ini melibatkan penjualan media tanam tanpa kandungan kimia yang menyebabkan kerugian petani hingga triliunan rupiah.
Penyidik menemukan bahwa pupuk yang beredar di pasaran tidak memiliki unsur hara esensial seperti nitrogen, kalium, maupun fosfat. "Itu tanah dijual dan itu merugikan petani Rp 3,3 triliun, sekarang sudah tersangka," ujar Amran di Karawang, Kamis (23/4/2026).
Para pelaku dilaporkan hanya menjual tanah biasa kepada petani dengan label pupuk resmi. Selain itu, ketiadaan unsur hara tersebut berdampak langsung pada kegagalan panen dan penurunan produktivitas lahan pertanian secara signifikan.
Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas seluruh jaringan peredaran produk ilegal yang merusak ekosistem pertanian. Di samping itu, pengawasan di tingkat distributor dan pengecer akan diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Baca Juga: Mentan Andi Amran Sebut 5 Negara Minta Pasokan Pupuk Urea dari Indonesia
Di tengah penanganan kasus tersebut, kinerja ekspor pupuk nasional justru menunjukkan catatan positif di pasar internasional. Indonesia telah memulai pengiriman pupuk urea ke Australia dengan volume mencapai 250 ribu ton.
Total rencana ekspor pupuk ke Australia diproyeksikan menyentuh angka 1 juta ton berdasarkan kesepakatan antar kepala negara. "Perdana Menteri Australia menelpon Bapak Presiden, kita rencana 1 juta ton," tutur Amran menjelaskan progres kerja sama tersebut.





