Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perluasan jaminan sosial harus mampu menjangkau pekerja sektor informal, termasuk pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir, serta pekerja perikanan dan perkebunan.
Menaker Yassierli mengatakan, perlindungan sosial merupakan hak setiap pekerja dan harus dapat diakses tanpa terkecuali.
"Semangat utama kita adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar dalam setiap kebijakan," ujar Yassierli, dilansir Antara, Jumat, 24 April 2026.
Lebih lanjut, ia menyampaikan tantangan saat ini adalah memastikan pekerja sektor informal dapat masuk dalam skema jaminan sosial yang selama ini lebih banyak dimanfaatkan oleh pekerja formal.
Untuk itu, lanjut dia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun turut mendorong penguatan regulasi bagi pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan lainnya agar memperoleh perlindungan jaminan sosial sebagai bagian dari tanggung jawab pemberi kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (tengah). Foto: dok MI/Insi Nantika Jelita.
Baca Juga :
UU PPRT Segera Disahkan, Kemnaker Pastikan Hak PRT Setara Pekerja UmumSelain itu, pekerja rumah tangga juga didorong masuk dalam sistem jaminan sosial nasional melalui penguatan regulasi, sehingga diakui sebagai pekerja dan memperoleh hak perlindungan.
"BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar lembaga asuransi. Fokus utamanya adalah memperluas kepesertaan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pekerja," kata Menaker.
Yassierli yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat integrasi data sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Data terintegrasi pun ia sebut penting untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, sekaligus menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial di masa depan.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Syaiful Hidayat menambahkan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, menjadi prioritas untuk mendapatkan perlindungan.
"Mari kita bangun bersama agar perlindungan pekerja tidak lagi dipandang sebagai kewajiban semata," ujar Syaiful.




