Grid.ID - Kabar mengenai putusan gugatan perdata yang bergulir sejak November 2025 di Pengadilan Negeri Banyuwangi akhirnya mencapai titik akhir. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penelantaran anak, di mana Ressa Rossano mengajukan tuntutan untuk mendapatkan pengakuan resmi. Proses hukum yang berjalan cukup lama ini sempat menjadi perhatian karena menyangkut persoalan keluarga yang sensitif.
Dalam putusan tersebut, pihak Denada disebut meraih hasil yang menguntungkan. Meski demikian, Denada menegaskan bahwa hasil putusan bukanlah hal utama yang ia rasakan saat ini. Ia mengakui ada rasa lega setelah proses hukum selesai, tetapi tidak menjadikannya sebagai sumber kebahagiaan utama.
"Kalau aku kebahagiaannya ya pasti hari ini lega. Tapi buat aku yang terpenting itu bukan itu (putusan)," ujar Denada beberapa waktu yang lalu.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa fokus Denada lebih kepada kondisi hubungan pribadi dibandingkan hasil di pengadilan. Ia menekankan bahwa hal yang paling berarti baginya adalah bisa kembali berkomunikasi dan bertemu dengan Ressa.
"Buat aku yang terpenting adalah aku udah ketemu Ressa, aku sekarang bisa komunikasi sama dia, aku bisa melihat dia menikah, aku bisa ngobrol kenalan sama mantu, kenalan langsung dengan besan buat aku itu kebahagiaan," katanya.
Selain itu, momen kebersamaan tersebut juga bertepatan dengan hari ulang tahun Ressa. Denada menyebut ada suasana yang lebih santai dan hangat dalam perayaan tersebut, termasuk adanya perhatian dari anaknya.
"Hari ini Ressa ulang tahun! Beneran hari ini Ressa ulang tahun dan apa namanya... tadi Aisyah juga ada kirim video Happy Birthday. Aku belum sempat posting sih, cuma dia nyanyi-nyanyi tadi gitu," ujar Denada.
Di tengah situasi ini, Denada juga menjelaskan bahwa ia memilih untuk tidak terlalu terlibat dalam detail proses hukum yang masih berjalan secara administratif. Ia menyerahkan urusan tersebut kepada kuasa hukumnya.
"Jadi maksudnya aku lagi happy-happy-nya di situ gitu. Ya tentunya memang ada proses hukum yang jalan, aduh tapi biar itu jadi urusannya kuasa hukumnya," tuturnya.
Terakhir, Denada menegaskan bahwa dirinya tak tenggelam lebih dalam terkait proses hukum yang terjadi. Ia memilih untuk mengurus hal yang membuat dirinya bahagia.
"Aku ngurusin yang lagi bikin aku senang dan bahagia aja," ujarnya.
Sementara itu, gugatan perdata yang diajukan oleh Ressa Rizky Rossano terhadap Denada di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi secara resmi ditolak melalui putusan sela pada tanggal 22 April 2026.
Majelis Hakim mengabulkan eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh tim kuasa hukum Denada, sehingga seluruh tuntutan Ressa, termasuk ganti rugi materiil sebesar Rp7 miliar, dinyatakan gugur. (*)
Artikel Asli




