Satpol PP Segel Klub Malam White Rabit di PIK Jakut Terkait Peredaran Narkoba

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel klub malam White Rabbit di Golf Island Pantai Indah Kapuk (PIK) Blok C No. 28–30, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (23/4/2026).

Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk dan stiker sebagai tanda penutupan serta penghentian kegiatan usaha.

“Telah dilakukan pemasangan spanduk dan stiker penutupan/penghentian kegiatan usaha White Rabit,” ujar Kasie Penyidikan dan Tindak Internal Satpol PP DKI Jakarta Henny Yusfida saat dihubungi Kompas.com melalui Whatsapp pada Jumat (24/4/2026).

Baca juga: Parkir Liar di Samping MRT Lebak Bulus Ditertibkan, Motor Dipindah ke Lahan Baru

Penindakan tersebut merupakan bentuk penegakkan peraturan daerah terhadap tempat usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Penyegelan White Rabbit berkaitan dengan perkembangan kasus yang diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri soal kasus narkotika di tempat hiburan malam.

“Pada akhir Maret 2026 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengungkap kasus peredaran narkotika yang berkaitan dengan aktivitas di tempat hiburan malam. Dalam rangkaian pengembangan perkara, dilakukan tindakan penggeledahan di sejumlah lokasi tempat usaha White Rabit, salah satunya di PIK,” jelasnya.

Setelah adanya hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap White Rabit PIK tersebut melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

“Dari hasil pengawasan dan evaluasi tersebut, ditemukan bahwa kegiatan usaha White Rabit PIK melakukan pelanggaran Pasal 54 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata,” ujar Henny.

Atas pelanggaran tersebut, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengajukan usulan pencabutan perizinan berusaha.

Baca juga: Sempat Lumpuh karena Kecelakaan Beruntun, Tol Jakarta–Tangerang Kini Sudah Normal

Satpol PP menerima rekomendasi penutupan tempat usaha dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Penindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Penindakan tempat usaha melanggar perda/perkada ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Henny.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Roadshow di Makassar, BukuAgen Perluas Akses Keuangan Masyarakat lewat UMKM
• 22 jam laluterkini.id
thumb
Polisi Buru Pria Todongkan Benda Mirip Pistol di SPBU Bandung
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Penjaga Tahanan Kejari Kepulauan Aru 110 Hari Tak Masuk Kerja, Kini Dipecat
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Simak Jadwal Pembagian Dividen Tunai PGEO USD123,90 Juta
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Momen Heroik SAR Bali Evakuasi 2 WN Rusia yang Terjebak di Bawah Tebing Uluwatu
• 4 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.