Mendagri dorong gubernur bebaskan pajak kendaraan listrik

antaranews.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mendorong seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik.

Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKВ dan BBNKB KBL Berbasis Baterai, termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai," tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu (22/4).

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan.

Instruksi ini juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri.

Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Adapun pemberian insentif untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelum tahun 2026 telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Dalam pelaksanaannya, gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada 31 Mei 2026.

Baca juga: Produsen tunggu kepastian di tengah aturan baru pajak EV

Baca juga: Gaikindo sebut adil jika mobil listrik dikenakan pajak

Baca juga: Purbaya: Aturan baru tidak ubah total pajak kendaraan listrik


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasus Dugaan Ancaman Anak di Kursus Bahasa Inggris Kelapa Gading Diselidiki Polda Metro Jaya
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Pemkab Badung Genjot Infrastruktur Jalan, Salah Satu Upaya Urai Kemacetan
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Trailer Film ‘Tumbal Proyek’ Resmi Dirilis, Hadirkan Nuansa Horor Kuat Berakar dari Mitos Pembangunan Proyek Jembatan
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Depok Andalkan Sinergi Lintas Sektor Percepat Pembangunan
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ansa Land (ASPI) Sebut Hua Yuan New Energy Batal Jadi Pengendali Baru
• 4 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.