Ambisi pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional melalui kebijakan biodiesel terus dipacu. Namun, transisi dari B40 (biodiesel 40 persen) menuju B50 diprediksi tidak berjalan mulus. Sejumlah tantangan, mulai dari kepastian pasokan di sektor hulu hingga kesiapan infrastruktur di sektor hilir, membayangi efektivitas kebijakan ini.
Setelah mengumumkan penundaan, pemerintah akhirnya memastikan penerapan mandatori biodiesel 50 persen atau B50 pada Juli 2026. Mengutip pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, langkah ini harus diambil untuk bisa bertahan (survival mode) di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah.
Lembaga keuangan global JP Morgan dalam laporan terbarunya menyoroti sensitivitas lonjakan harga minyak dan gas (migas) Indonesia yang sangat tinggi sehingga dampak konflik geopolitik akan berisiko bagi ekonomi nasional. Secara khusus, Dana Moneter Internasional (IMF) juga menyoroti kebijakan penyaluran subsidi bahan bakar. Meski dapat meredam gejolak eksternal, kebijakan ini akan menambah beban fiskal sering dengan lonjakan harga minyak.
Sejalan dengan kondisi tersebut, penerapan B50 diharapkan secara bertahap mampu menekan impor minyak Indonesia, terutama solar. Langkah ini cukup realistis mengingat keberhasilan dalam implementasi B40 yang pada tahun 2025 lalu mampu menekan volume impor solar sekitar 40 persen.
Berdasarkan kalkulasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, implementasi B50 diperkirakan dapat mengurangi konsumsi solar berbasis fosil sekitar 4 juta kiloliter. Angka ini setara dengan penghematan fiskal negara senilai Rp 48 triliun dalam kurun waktu enam bulan.
Meski demikian, transisi dari B40 menuju B50 bukan tanpa risiko. Sejumlah pengamat memberi sinyal dampak implementasi B50 terhadap neraca dagang Indonesia. Dari sisi perdagangan, misalnya, meski berpotensi menghemat cadangan devisa impor solar mencapai Rp 172,35 triliun, B50 juga berisiko menekan ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) hingga Rp 190,5 triliun.
Artinya, opportunity cost atau biaya peluang yang dikorbankan lebih besar dibandingkan biaya manfaatnya. Kondisi ini berisiko mengurangi surplus neraca perdagangan, menekan cadangan devisa, dan memengaruhi stabilitas nilai tukar rupiah (Kompas.id, 21/10/2025).
Semakin tinggi implementasi kandungan biodiesel, serapan produksi CPO dalam negeri juga akan semakin tinggi. Tim analisis Phintraco Sekuritas memperkirakan, peningkatan campuran dari B40 ke B50 akan meningkatkan permintaan CPO untuk biodiesel hingga 25 persen, yakni dari 14,3 juta ton menjadi 17,9 juta ton.
Dengan demikian, jika tingkat produktivitas CPO masih stagnan seperti saat ini, kebijakan tersebut dapat memicu tekanan terhadap pasokan CPO untuk sektor lain, seperti pangan. Kondisi ini secara langsung akan mengerek harga minyak goreng sawit menjadi lebih tinggi.
Di sisi lain, replanting atau peremajaan tanaman kelapa sawit juga masih belum optimal. Bukan tidak mungkin, dalam jangka menengah dan panjang, ekspansi konversi hutan menjadi lahan sawit akan semakin besar guna memenuhi kebutuhan dan menjaga stabilitas pasokan.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, luas areal kelapa sawit di Indonesia mencapai 16,83 juta hektar. Jumlah tersebut meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan ketika pertama kali pengembangan biodiesel dilakukan tahun 2006 atau 20 tahun lalu.
Dari sisi fiskal, implementasi B50 juga dinilai tetap memiliki risiko menambah beban fiskal di tengah APBN yang semakin cekak. Pasalnya, biaya biodiesel berbasis fatty acid methyl ester (FAME) hingga kini masih lebih mahal dibandingkan solar konvensional. Diperkirakan kebijakan tersebut berpotensi menambah beban subsidi biodiesel mencapai 29 triliun (Kompas.id, 1/4/2026).
Faktor lain yang membuat implementasi B50 menjadi perlu dipertanyakan terkait efektivitasnya dari sisi teknis atau infrastruktur yang belum memadai. Selama ini kapasitas industri pendukung, terutama pengolahan kelapa sawit menjadi biodiesel serta ketersediaan metanol sebagai bahan penunjang, masih terbatas baik dari sisi jumlah fasilitas maupun skala produksinya.
Industri pengolahan kelapa sawit menjadi metanol di Indonesia hanya memiliki kapasitas total 400.000 ton sedangkan total kebutuhannya 2,3 juta ton. Maka dari itu, tidak mustahil pada akhirnya biodiesel yang digunakan dibuat dengan metanol impor (Kompas.id, 9/10/2025).
Jika dilihat secara historis, B50 merupakan bagian dari perjalanan panjang Indonesia dalam mencapai kemandirian energi nasional. Pemerintah menargetkan dalam jangka panjang kebutuhan energi di dalam negeri tidak lagi sepenuhnya ditopang bahan bakar berbasis fosil mengingat jumlahnya yang semakin terbatas dan harga yang semakin fluktuatif akibat situasi geopolitik.
Karena itu, pengembangan biodiesel dipilih sebagai alternatif yang relevan seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap ketergantungan impor BBM. Di samping itu, Indonesia juga menjadi salah satu produsen kelapa sawit di dunia sehingga ketersediaan bahan bakunya relatif besar dengan harga yang murah.
Pengembangan biodiesel secara resmi dimulai pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN).
Meski Indonesia memiliki bahan baku yang melimpah, implementasi pengembangan biodiesel tersendat pada awal pengembangannya. Infrastruktur yang terbatas, harga biodiesel yang belum kompetitif, serta minimnya insentif membuat adopsinya berjalan lambat.
Titik balik terjadi ketika pemerintah menerapkan skema mandatori campuran biodiesel yang diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga BBN sebagai Bahan Bakar Lain. Sejak saat itu, penggunaan campuran biodiesel mulai diterapkan secara bertahap dari B1, B2.5, B7.5, dan B10.
Di era Presiden Joko Widodo, pengembangan biodiesel berjalan semakin masif. Salah satunya ditandai dengan pembaruan regulasi melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015 yang menjadi dasar pengembangan biodiesel dengan lompatan cukup signifikan, yakni menjadi B15.
Tak butuh waktu lama, setahun kemudian pengembangan campuran biodiesel meningkat menjadi B20. Pada dasarnya, semakin tinggi mandat campuran biodiesel, semakin tinggi pula volume CPO yang diserap. Akibatnya, selisih harga BBN dan solar konvensional juga semakin lebar.
Karena itu, sejak B20 diterapkan, pemerintah secara masif menyalurkan insentif guna menutup selisih tersebut, khususnya pada sektor pelayanan publik (public services obligation/PSO). Adapun kewenangan ini secara langsung dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) melalui dana yang berasal dari pungutan ekspor sawit (levy).
Insentif tersebut kemudian diperluas ke sektor non-PSO pada 2018 dan sekaligus menandai langkah optimistis pemerintah untuk pengembangan campuran biodiesel yang lebih tinggi.
Langkah optimistis tersebut semakin menguat ketika pemerintah memutuskan untuk tetap menerapkan B30 di tengah pandemi Covid-19 pada 2020. Langkah ini tidak terlepas dari keberhasilan B20 yang diklaim mampu menurunkan impor solar sebesar 45 persen pada 2019 dibandingkan tahun sebelumnya.
Keberhasilan B30 yang diklaim mampu menekan impor solar dan menghemat devisa Rp 63,4 triliun pada 2020 mendorong pemerintah melangkah lebih jauh ke B35 pada 2023 dan B40 pada 2025. Pada tahun ini, langkah memperkuat kedaulatan energi nasional terlihat semakin cepat dengan rencana transisi dari B40 menuju B50.
Pada akhirnya, B50 bukan sekadar kebijakan energi, melainkan keputusan strategis yang menyentuh banyak sektor sekaligus. Alih-alih melihatnya secara hitam putih, pendekatan yang lebih bijak adalah memastikan kesiapan dari hulu ke hilir. Ini mencakup peningkatan kualitas biodiesel, kesiapan infrastruktur distribusi, adaptasi teknologi kendaraan, hingga tata kelola dana subsidi yang transparan dan akuntabel.
Pada saat yang sama, diversifikasi sumber energi terbarukan juga perlu tetap menjadi prioritas. Ketergantungan berlebih pada satu komoditas berisiko menciptakan kerentanan baru. Karena itu, penting untuk menekankan apakah program biodiesel ini merupakan solusi berkelanjutan atau justru terjebak dalam kompromi jangka pendek yang harus dibayar mahal di masa mendatang. (LITBANG KOMPAS)




