Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menggodok aturan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol. Rencana pengenaan PPN untuk jalan tol ini telah disebutkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak 2025-2029.
Renstra ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029, yang diteken Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto pada 19 Desember 2025.
Pada bagian kerangka regulasi dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Renstra ini dituliskan bahwa perluasan penarikan pajak ini masuk ke dalam Rencana Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Penerimaan Pajak.
Menurut DJP, urgensi pembentukan rancangan ini untuk mendukung penerimaan negara dan memperluas basis dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil.
“Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, dikutip Jumat (24/4).
Adapun, DJP menyebutkan tiga urgensi penyusunan RPMK tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil. Berikut ini detailnya:
1. Pemberian landasan hukum penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.
2. Pemberian landasan hukum bagi pajak karbon, dan
3. Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol.
Selain mengatur mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, yang direncanakan diselesaikan pada 2028, ROMK ini juga mengatur pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, dengan rencana diselesaikan pada 2025, dan pajak karbon yang ditargetkan selesai pada 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan belum mengetahui rencana tersebut dan memastikan tak akan ada kebijakan pajak baru sebelum daya beli masyarakat naik.
"Janji saya sama, enggak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, kami tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada,” kata Purbaya di Ayana Midplaza, Jakarta Pusat, Rabu (22/4).
Bendahara negara ini menegaskan, setiap kebijakan pajak baru juga perlu melalui analisis di Badan Kebijakan Fiskal. Namun, ia mengaku belum mengetahui apakah wacana tersebut telah melalui proses analisis tersebut.
Purbaya juga mengaku belum mengetahui wacana penerapan pajak di bidang lainnya, termasuk pajak khusus orang kaya.
"Tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak apa penambahan pajak sana-sini, saya belum baca (Renstra), nanti saya lihat,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, wacana ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku.
"Sampai saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat," kata Inge dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4).




