Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga negara asing (WNA) laki-laki asal Inggris berinisial DJR (53) yang meninggal di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Depok, Jawa Barat, akibat bunuh diri.
"Ya sekarang perkembangannya bahwa sebenarnya beliau almarhum WNA Inggris itu, memang meninggal bunuh diri di dalam," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Hendarsam Marantoko, Jumat (24/4/2026).
Advertisement
Ia menyebutkan berdasarkan hasil investigasi dan autopsi forensik bahwa penyebab kematian seorang WN Inggris ini diduga kuat mengarah kepada akibat bunuh diri. Namun, dalam hal ini, dia tidak menjelaskan secara rinci perihal cara korban melakukan aksi nekat tersebut.
"Sudah, sudah kita investigasi. Sudah juga diautopsi, jadi memang murni bunuh diri," ucapnya.
Hendarsam juga mengungkapkan dugaan lainnya bahwa almarhum warga asing ini telah mengalami depresi. Sebab, dia baru menjalani penahanan sementara selama dua hari di Ruang Detensi akibat pelanggaran izin tinggal.
"Kalau mungkin dia sudah tiga bulan, atau empat bulan, mungkin kan beda lagi motifnya. Karena dia baru dua hari, ada kemungkinan depresi," ujarnya.




