Grid.ID – Aktor Ammar Zoni menunjukkan reaksi tak terduga atas vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus peredaran narkoba di dalam lapas. Merasa putusan tersebut tidak adil dan penuhkejanggalan, Ammar melakukan langkah mengejutkan dengan mendadak mengganti timkuasa hukumnya tepat setelah sidang putusan berakhir.
Ammar resmi menunjuk kantor hukum Krisna Murti Law & Partners untuk menggantikan tim pengacara sebelumnya, Jon Matias. Penunjukan ini dilakukan guna mengawal proses hukum di tingkat selanjutnya, yakni pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi.
Putus Hubungan dengan Pengacara Lama
Dwana Toligi, salah satu anggota tim pengacara baru Ammar Zoni, mengonfirmasi bahwa kliennya telah secara resmi mengakhiri kerja sama dengan kuasa hukum yang lama.
"Tadi kami bertemu dengan Ammar Zoni, beliau menyampaikan telah mengakhiri hubungan kuasa hukum dengan (tim) yang lama sampai tingkat Pengadilan Negeri. Per hari ini, Ammar Zoni sudah menjadi klien kami," ujar Dwana Toligi saat konferensi di kawasan Jakarta Barat, Kamis (23/4/2026).
Langkah ini diambil Ammar sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap hasil akhir persidangan yang dinilai memberatkan dirinya.
Klaim Adanya Kejanggalan di Persidangan
Tim hukum baru mengungkapkan bahwa Ammar merasa banyak hal yang tidak sinkron selama proses persidangan berlangsung. Bahkan, muncul pengakuan mengejutkan bahwa Ammar merasa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak sepenuhnya benar.
"Bang Ammar menceritakan banyak hal-hal yang janggal pada saat proses persidangan berlangsung. Ia merasa kurang puas dengan pasal-pasal yangdidakwakan. Menurut pengakuannya, ia merasa bukan pelakunya (terkait poin tertentu dalam dakwaan)," tambah Dimas Ramadan, rekan Dwana.
Meski belum merinci kejanggalan yang dimaksud, tim hukum Krisna Murti berencana membedah salinan putusan pengadilan dalam waktu dekat untuk menyusun memori banding.
Target Bebas atau Keringanan Hukuman
Dengan sisa waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum, tim pengacara baru Ammar Zoni bersikap optimis. Mereka menargetkan hasil yang jauh lebih ringan di tingkat Pengadilan Tinggi, bahkan mengupayakan kebebasan jika memungkinkan.
"Keinginan Bang Ammar adalah upaya hukum yang terbaik. Kalau bisa ya keluar dari tahanan atau setidaknya seringan-ringannya menurut Majelis Tinggi. Kami akan berjuang demi keadilan Ammar Zoni," tegas Dwana.
Sebagai informasi, Ammar Zoni sudah 3 kali ditangkap atas kasus kepemilikan narkoba. Namun seolah tak jera, Ammar Zoni justru terlibat sindikat jual beli narkova saat menjalani hukuman di Rutan Salemba.
Akibat perbuatannya, ia dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari masa tahanan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa terhadap Ammar, yakni 9 tahun penjara.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Artikel Asli




