KPK Sebut Total Uang yang Sudah Dikembalikan Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Rp 100 Miliar Lebih

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton menggelar pemeriksaan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Tujuan pemeriksaan terhadap PIHK ini untuk mengumpulkan alat bukti hingga optimalisasi recovery asset.

Baca Juga :
Khalid Basalamah Klaim Jadi Korban Kasus Korupsi Kuota Haji
PKB soal Usulan KPK Capres Berasal dari Kader Parpol: Pikiran Menarik

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa sejauh ini sudah banyak PIHK yang telah mengembalikan uang terkait dengan kasus tersebut. Bahkan nilainya lebih dari Rp100 miliar.

"Total terakhir informasi yang kami peroleh sekitar 100 miliar lebih ya," katanya di gedung KPK, dikutip Jumat 24 April 2026.

Meski begitu, Budi menuturkan bahwa masih ada sejumlah PIHK yang belum melakukan pengembalian uang. Oleh karena itu ia mengimbau untuk segera kooperatif.

"KPK juga mengimbau agar para PIHK yang belum hadir untuk mengembalikan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini," tandasnya.

Diketahui, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul yaitu Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Kedua tersangka dari pihak swasta ini memiliki peran krusial dalam pemberian uang kepada oknum-oknum yang ada di Kementerian Agama.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, bahwa Ismail memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$30.000 dan ke Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR atau Riyal.

Tersangka lain yaitu Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$406.000.

Sementara itu jauh sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya dari untuk pemerintah yaitu eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz.

tvOnenews/Aldi Herlanda

Baca Juga :
Fakta-fakta Terbaru Khalid Basalamah di Kasus Kuota Haji: Kembalikan Rp8,4 M hingga Bongkar Alur Dana
Tegas! Khalid Basalamah Ngaku Tak Pernah Interaksi dengan Eks Menag Yaqut
Elite PAN Sentil KPK Soal Jabatan Ketum Parpol: Fokus Saja Penegakan Hukum!

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kepala Bapanas: Harga Beras SPHP Tak Naik, Pembelian Maksimal 5 Pak
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Dubes Israel Sebut Gencatan Senjata Lebanon Belum Optimal
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
BTN (BBTN) Tak Bagikan Dividen Tunai Tahun ini, Ada Apa?
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Mercedes-Benz Amankan Kontrak Baterai EV Rp115,5 Triliun dari Samsung SDI
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Hari Bumi, Telkom Tanam 10 Ribu Mangrove di Lombok demi Kelestarian Pesisir
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.