Bisnis.com, JAKARTA - Muncul wacana untuk dilakukan penarikan denda apabila masyarakat menghilangkan kartu tanda penduduk (KTP).
Hal ini disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di mana wacana masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Wacana penerapan denda terhadap KTP yang hilang ini diberlakukan karena menilai kelalaian masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan.
“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (20/4), dikutip dari Antaranews.
Untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan mendorong tertib administrasi, Kemendagri memandang perlu diatur pengenaan biaya terhadap pencetakan ulang dokumen kependudukan.
Namun denda akan dikecualikan pada kondisi tertentu seperti bencana alam, perubahan elemen data, atau kerusakan akibat faktor di luar kendali penduduk.
Baca Juga
- Pemerintah Wacanakan Penarikan Denda Jika KTP Hilang
- Jangan Panik! Ini Cara Mengurus KTP Hilang secara Mudah
- KTP Hilang Saat di Luar Kota? Jangan Panik, Ini Cara Mengurusnya
“Perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan segenap biaya, dendalah, kira-kira begitu. Setiap hari itu ada puluhan ribu (dokumen kependudukan hilang) karena kan gratis, jadi ini cost center juga di sini,” kata Bima Arya.
Wacana ini merupakan salah satu dari total 13 poin usulan substansi revisi UU Adminduk yang dipaparkan Kemendagri dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.
Cara Mengurus KTP yang HilangPemerintah meminta masyarakat untuk aktif dan segera dalam mengurus kehilangan KTP.
Mengurus KTP yang hilang ternyata bisa dilakukan dengan mudah. Terlebih karena semua data masyarakat sudah tercatat dalam KTP elektronik atau e-KTP.
Berikut cara mengurus KTP yang hilang:
- Meminta surat kehilangan e-KTP dari kantor kepolisian
- Meminta surat pengantar dari kelurahan sesuai domisili
- Mengajukan formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan
- Jangan lupa siapkan fotokopi Kartu Keluarga untuk mengurus pembuatan e-KTP baru
- Siapkan pas foto 4x6
Setelah itu, bawa semua dokumen yang diperlukan ke Kecamatan terdekat. Petugas di kantor kecamatan akan memeriksa dan memverifikasi semua dokumen yang diajukan.
Kemudian proses selanjutnya yakni proses pembuatan KTP baru yang membutuhkan waktu sekitar 7 hari kerja.
Adapun untuk kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan kehilangan dari kepolisian, cukup bawa bukti KTP yang rusak saja.
Cara Mengurus KTP yang Hilang secara Online




