JEMBER (Realita)- Pemerintah Kabupaten Jember resmi memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi administratif pajak daerah sebagai bagian dari insentif fiskal kepada masyarakat.
Program ini berlaku hingga 30 Juni 2026 dan diharapkan mampu meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah.
Baca juga: Pemkab Jember Siapkan Perbaikan Teknis Pelibatan 22 Ribu ASN sebagai Verifikator Data Kemiskinan
Bupati Jember, Gus Fawait, menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya menghapus denda akibat keterlambatan pembayaran maupun pelaporan pajak. Sementara itu, pokok pajak tetap wajib dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kebijakan ini diambil setelah melihat kondisi di lapangan, di mana masih banyak masyarakat yang terlambat membayar pajak bukan karena kesengajaan, melainkan karena kelalaian atau kendala administratif.
“Mulai sekarang hingga 30 Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Jember menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak daerah. Yang dihapus hanya dendanya, bukan pokok pajaknya,” ujar Gus Fawait, Kamis (23/04/2026).
Adapun jenis pajak yang masuk dalam program ini cukup luas. Di antaranya meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu, kebijakan ini juga mencakup pajak atas barang dan jasa tertentu seperti pajak makanan dan minuman, hotel, parkir, hiburan atau kesenian, reklame, air tanah, hingga pajak mineral bukan logam dan batuan.
Baca juga: Ning Ghyta Raih Puspa Cita, Dorong Pemberdayaan Perempuan Berbasis Keluarga di Jember
“Seluruh pajak yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten kami berikan relaksasi berupa penghapusan denda keterlambatan,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Jember menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberikan tekanan berlebih kepada masyarakat. Dengan dihapusnya denda, diharapkan wajib pajak yang sebelumnya menunda pembayaran dapat segera melunasi kewajibannya.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Pemerintah ingin mendorong terbentuknya kepatuhan sukarela dari wajib pajak sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Baca juga: Datang ke Jember, Kepala BGN Sebut Jember Layak Jadi Percontohan Nasional Pelaksanaan MBG
Masyarakat pun diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin sebelum batas waktu berakhir pada akhir Juni 2026. Setelah periode tersebut, sanksi administratif akan kembali diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap kebijakan ini mendorong masyarakat lebih taat membayar pajak tanpa terbebani denda keterlambatan,” pungkasnya.rdy
Editor : Redaksi





