Banggai, tvOnenews.com - Kepolisian Resor (Polres) Banggai, Polda Sulawesi Tengah, mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dengan mengamankan barang bukti sebanyak 36 jeriken.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banggai AKP Nur Arifin dalam keterangannya di Palu, Kamis, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/5/IV/2026 yang diterima pada 20 April 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim yang dipimpin IPDA Muhammad Hasbi Al-Kautsar melakukan penyelidikan atas dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bone Bae, Kecamatan Toili Barat.
“Petugas menemukan sebuah mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi DD 1843 XBW yang mengangkut 20 jeriken berisi masing-masing 30 liter solar subsidi,” katanya.
Ia menjelaskan pihaknya melakukan pengembangan dan kembali menemukan 16 jeriken berisi solar subsidi dengan kapasitas yang sama di sebuah gudang di wilayah Mamosalato.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 36 jeriken berisi solar subsidi,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial MO, warga Mamosalato, Morowali Utara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi, terutama di tengah situasi geopolitik yang berdampak pada kestabilan energi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa melalui call center 110.
“Kami siap menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat,” ujarnya. (ant/frd)




