PT MNC Asia Holding bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan sebagian gugatan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP)--terafiliasi keluarga Jusuf Hamka. Putusan itu mewajibkan MNC untuk membayar USD 28 juta kepada CMNP.
"Ini belum final. Ya yang terang, kita akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan, jadi keputusan belum berkekuatan hukum tetap," kata Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, dalam keterangannya, Jumat (24/4).
Di sisi lain, Chris juga mempertanyakan putusan tersebut. Sebab, dia mengeklaim, pihaknya saat itu hanya sebagai arranger dalam jual beli surat berharga yang disebut CMNP sebagai tukar menukar.
Apalagi, ahli-ahli yang dihadirkan MNC selama persidangan tidak menjadi pertimbangan putusan hakim.
"Kita kan menghadirkan ahli bukan cuma satu dua orang, banyak saksi ahli yang kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji," ujarnya.
Chris menilai, gugatan tersebut salah sasaran. Ada pihak-pihak yang sering disebut dalam persidangan, tetapi malah tidak menjadi tergugat.
"Bagaimana kok orang-orang yang disebut-sebut di dalam gugatan, tapi malah enggak digugat," ucapnya.
Pertimbangkan Laporkan Majelis HakimSelain itu, Chris juga menyoroti adanya keterangan pers dari PN Jakarta Pusat terkait putusan tersebut. Sebab dalam keterangan pers itu, menurutnya, memuat pertimbangan yang tidak pernah diucapkan dalam persidangan.
"Tiba-tiba keluar press release dari pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan Itu enggak pernah dimunculkan selama proses pengadilan. Kalimat-kalimat itu nggak pernah dimunculkan dari kesaksian-kesaksian ahli itu," ungkap dia.
"Itu enggak pernah dimunculkan selama proses pengadilan kalimat kalimat itu, enggak pernah dimunculkan dari kesaksian-kesaksian ahli itu," sambungnya.
Karenanya, Chris menyatakan pihaknya kini tengah mempertimbangkan untuk melaporkan majelis hakim yang menangani gugatan ke Komisi Yudisial (KY) maupun Mahkamah Agung (MA).
"Kita lagi mempertimbangkan apakah perlu untuk dilaporkan mungkin ke Komisi Yudisial dan ke Mahkamah Agung, karena banyak hal-hal yang aneh," jelas Chris.
Gugatan Asal-asalanGugatan tersebut, menurut Chris juga dibuat secara asal. Selain tidak jelas pihak yang dituju, nilai yang termuat dalam gugatan juga membuat publik heboh atas besarnya nilai yang jauh lebih besar dari putusan hakim saat ini.
"Gugatannya kan wah sedemikian besar Rp 119 triliun, yang diputuskan kan bisa dilihat jauh dari angka yang sangat bombastis tersebut," tuturnya.
"Dulu kan ada beberapa kali statement saya mengatakan bahwa ini gugatan yang bikin gaduh ya, memang iya gugatannya kan memang membikin gaduh dan ternyata kan putusannya juga enggak sebombastis itu, biasa-biasa saja," pungkasnya.
Putusan PN JakpusAdapun gugatan itu diputus majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Hary Tanoe dan MNC Holding terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Keduanya dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28 juta beserta bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan.
Berikut bunyi putusannya:
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar USD 28.000.000,- (dua puluh delapan juta Dolar Amerika Serikat) ditambah bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun sejak tanggal 9 Mei 2002 hingga seluruh kewajiban dibayar lunas;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah);
Berdasarkan keterangan CMNP kepada Bursa Efek Indonesia pada 4 Maret 2025, gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Transaksi itu terjadi pada 1999 yang melibatkan pihak terkait sehingga menimbulkan kerugian terhadap CMNP.
Putusan perkara yang tercatat dengan Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu diketok pada 22 April 2026.
Dikutip dari situs Dandapala Mahkamah Agung, perkara tersebut berkaitan dengan sengketa lama yang berakar pada transaksi tahun 1999. Ketika CMNP menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi miliknya dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk. Dalam perkembangannya, instrumen NCD tersebut tidak dapat dicairkan, sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi Penggugat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa transaksi yang disengketakan bukanlah jual-beli, melainkan perjanjian tukar-menukar sebagaimana diatur dalam Pasal 1541 KUHPerdata.
Lebih jauh, Majelis Hakim menyoroti bahwa para Tergugat sebagai pihak yang menginisiasi dan menawarkan instrumen NCD seharusnya telah mengetahui bahwa instrumen tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988 sebagaimana telah ditegaskan dalam putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008.
Masih dikutip dari situs Dandapala, Majelis menerapkan doktrin piercing the corporate veil dalam perkara ini, yakni sebuah pendekatan hukum yang menembus batas tanggung jawab terbatas perseroan.
Merujuk Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, majelis menilai bahwa tindakan yang dilakukan tidak semata-mata merupakan aktivitas korporasi, melainkan mencerminkan iktikad tidak baik yang dapat dibebankan hingga ke ranah personal.
Terkait tuntutan ganti rugi materiil dengan perhitungan bunga majemuk sebesar 2% per bulan, Majelis Hakim menolaknya dengan alasan tidak proporsional dan bersifat hipotetis. Sebagai gantinya, ditetapkan bunga wajar sebesar 6% per tahun sebagai bentuk kompensasi nilai waktu uang.
Selain itu, Hakim menolak tuntutan dwangsom (uang paksa) dan permohonan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) dengan merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung.
Para pihak masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil pemeriksaan independen berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku," kata juru bicara PN Jakpus Sunoto.





