KPK Larang 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 bepergian ke luar negeri.

Keduanya adalah eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri), Asrul Azis Taba dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

“Iya betul (dua tersangka baru dilarang ke luar negeri),” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Taufik mengatakan, keduanya sudah dilarang bepergian ke luar negeri sejak awal April 2026 yang lalu.

“Dan sudah dicekal juga. Awal bulan April,” ujar dia.

Baca juga: KPK Sebut Eks Ketum Kesthuri Tersangka Kuota Haji Sudah di Indonesia

Dalam perkara ini, Asrul dan Ismail diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Ismail Adham diduga memberikan uang 30.000 Dollar Amerika Serikat (AS) kepada eks stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu.

Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi.kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. 

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan.

Baca juga: Khalid Basalamah Kembali Mengaku Jadi Korban di Kasus Korupsi Kuota Haji

Atas pemberian tersebut, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

KPK menyebutkan, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut.

KPK telah lebih dulu menetapkan Gus Alex dan Yaqut sebagai tersangka serta telah menahan mereka berdua.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Senator Angelo Wake Kako Dorong Inseminasi Buatan untuk Kejar Swasembada Daging dan Susu di NTT
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
UE terapkan sanksi baru ke Rusia, terminal minyak Karimun masuk daftar
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Raffi Ahmad Resmi Jadi Duta Kehormatan BPJS Kesehatan, Dorong Semangat Gotong Royong dan Gaya Hidup Sehat
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Ladang Sepi Kendal
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Adhyaksa Dault Ungkap Momen Mengharukan di Pengajian Syifa Hadju
• 9 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.