KPK Panggil Ajudan Bupati hingga Kadis Usut Kasus Pemerasan Tulungagung

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
KPK Panggil Ajudan Bupati hingga Kadis Usut Kasus Pemerasan TulungagungNasional | okezone | Jum'at, 24 April 2026 - 15:28

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap 9 saksi terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. 

1. Panggil 9 Saksi

"Hari ini Jumat (24/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

Para saksi yang dipanggil terdiri atas ajudan bupati, Sugeng Riadi; serta dua kepala dinas, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Erwin Novianto; dan Kepala Dinas Kesehatan, Desi Lusiana Wardhani. 

Kemudian, Achmat Rifai selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR; Eko Basuki selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR; Erna Suryani selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR; Moch. Nur Alamsyah selaku Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR; Johanes Bagus Kuncoro selaku Kepala Bappenda; dan Zahrotul Aini selaku Direktur RSUD ISKAK Tulungagung.

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Jawa Timur," ujarnya. 

Baca Juga:Kecelakaan Arus Balik di Sidoarjo, Mobil Tabrak Pedagang Sayur dan Warga hingga Tewas

Belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan mereka. Belum ada informasi terkait kehadiran mereka. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung. KPK mengumumkan status hukum Gatut usai operasi tangkap tangan (OTT).

 

Gatut ditetapkan tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. KPK hanya menetapkan 2 tersangka, dari total 13 orang yang dibawa penyidik ke Jakarta.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni GSW selaku Bupati Tulungagung dan YOG selaku adc atau ajudan Bupati," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026) malam.

Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dialog Perdamaian Digelar di Jepang, LPOI Dorong Pendekatan Spiritual untuk Hadapi Krisis Global
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
TVRI Cari Dirut Baru, Cek Syaratnya di Sini
• 3 jam laludisway.id
thumb
PKB Kaji Usulan Ambang Batas DPRD: Harus Merujuk Putusan MK
• 29 menit laludetik.com
thumb
Ngopi Bareng Warga hingga Ojek Online, Cara Unik Kapolres Depok Jaga Kamtibmas
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Tips Diet Ala Orang Korea
• 13 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.