Pria Lansia di Sumut Bunuh Wanita di Hotel, Kesal Ditolak Berhubungan 2 Kali

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Seorang pria lansia berinisial MAA (61) membunuh wanita berinisial SS (40) karena kesal ditolak berhubungan intim sebanyak dua kali di salah satu hotel di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumut, Senin (20/4) pukul 04.00 WIB.

Kapolres Batu Bara, Doly Nelson Nainggolan, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak hotel menemukan mayat wanita sekitar pukul 06.30 WIB. Temuan itu kemudian dilaporkan ke polisi dan dilakukan visum.

"Ditemukan sejumlah luka memar di bagian tubuh korban, termasuk pada kelopak mata, bibir, tungkai, serta adanya tanda kekerasan pada leher. Dari hasil tersebut, disimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah terhalangnya saluran pernapasan akibat pembekapan yang disertai pencekikan," kata Doly , Jumat (24/4).

Pihak kepolisian kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku berinisial MAA (61), seorang nelayan warga Talawi yang merupakan teman korban saat berada di dalam kamar. Kedunya merupakan sejoli.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ucap Doly.

Motif karena Ditolak Berhubungan Dua Kali

Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Pardamean Tamba, menambahkan motif tersangka MAA membunuh korban karena ditolak berhubungan intim dua kali.

Awalnya, tersangka dan korban sudah berhubungan pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, kemudian tersangka kembali meminta berhubungan seksual pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

"Iya (ditolak berhubungan dua kali). Modusnya begitu. Awalnya mereka sudah melakukan hubungan suami istri pukul 23.00 WIB," kata Pardamean saat dihubungi wartawan.

"[Mereka ada] Hubungan asmara, makanya diajak ke hotel. Enggak ada upaya paksa, mungkin sama-sama mau," sambung Pardamean.

Minum Obat Kuat

Pardamean menjelaskan bahwa tersangka MAA meminum obat kuat sebanyak dua kali sehingga efek obat tersebut masih dirasakan tersangka.

Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Saat ini tersangka telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tersangka MAA dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daftar Fenomena Langit di Mei 2026, Ada Blue Moon dan Lainnya
• 8 jam laludetik.com
thumb
Link Live Streaming Persijap Vs PSBS Sore Ini, Mulai Jam 15.30 WIB
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Salurkan Baksos, Majelis Muballighin Indonesia Dorong Persatuan Bangsa
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Hebat! RI Masuk 2 Besar Negara Tahan Guncangan Energi Global Versi JP Morgan
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Harga Gas Elpiji Nonsubsidi Naik, Dedi Mulyadi Ajak Warga Olah Kotoran Sapi Jadi Biogas hingga Manfaatkan Kayu Bakar
• 11 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.