Kasus Kekerasan Seksual Bermodus Pengobatan Alternatif di Malang Terbongkar Sudah, Lansia 60 Tahun Jadi Tersangka

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kekerasan seksual bermodus pengobatan alternatif di Malang, Jawa Timur, terbongkar sudah. 

Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana mengatakan pria berinisial AM (60) akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Sidodadi pada Sabtu (18/4/2026) lalu.

Tak hanya ditangkap, AM juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun korban merupakan seorang perempuan berusia 23 tahun.

"Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual," ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Yulistiana menyebut AM melancarkan aksinya beberapa kali pada Juni 2025. Dia beraksi saat berada di rumah maupun saat datang ke rumah korban.

Mulanya korban mengalami sakit pada bagian kaki. Korban sudah menempuh pengobatan secara medis, namun kondisinya tak kunjung sembuh.

Atas saran dari keluarga, korban pun melakukan pengobatan alternatif kepada AM.

Alih-alih diobati, korban diminta masuk ke dalam kamar saat sesi pengobatan alternatif berjalan. Namun, situasi itu dimanfaatkan AM untuk menyetubuhi korban.

Tersangka berdalih hal tersebut bertujuan untuk menyembuhkan penyakit sekaligus memperbaiki rumah tangga korban saat melancarkan aksinya.

"Korban sempat tidak melawan karena percaya dengan alasan pengobatan yang disampaikan tersangka. Namun, setelah beberapa kali kejadian, korban yang tertekan akhirnya berani menceritakan kepada suaminya dan melaporkan ke pihak kepolisian," terangnya. 

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait perbuatan seksual dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban.

AM terancam pidana penjara paling 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta. (ant/nsi)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pertamina Siapkan 26.214 KL Avtur Selama Periode Penerbangan Haji di Sumbagut
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Anggota Komisi IX DPR RI Sampaikan Perlu Pengawasan Cegah Penyalahgunaan Ikan Sapu Sapu di Jajanan
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Mengenal Gelung Nusantara, Merawat Identitas Budaya Perempuan Indonesia
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
FKUI Jadikan Cilincing Percontohan Percepatan Eliminasi Tuberkulosis Lewat Skrining Massal
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Program Magang Nasional 2025 Tahap I Resmi Ditutup, Ribuan Peserta Berpeluang Direkrut Industri
• 7 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.