Wamendagri Minta KPK Hati-hati soal Ide Pembatasan Jabatan Ketum Parpol

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berhati-hati dalam mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol).

"Jadi harus dilihat akar persoalan partai itu apa. Dan hati-hati, jangan sampai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD)," ujar Bima Arya kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Bima Arya menyampaikan, jangan sampai usulan tersebut malah akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Mencegah Dinasti Politik Lewat Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Bima Arya, yang juga merupakan Wakil Ketua Umum PAN ini mengatakan bahwa seorang ketum terpilih lebih dari dua periode karena mereka mampu membangun partainya.

Dengan demikian, Bima Arya tidak melihat persoalan pada masa jabatan seorang ketum partai.

"Saya kira mungkin persoalannya itu bukan di masa jabatannya, persoalannya lebih kepada akuntabilitas dan sistem integritas partai politik," imbuhnya.

Baca juga: Pengamat Nilai Usulan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Bakal Ditolak Parpol

Usulan KPK

KPK mengusulkan masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode kepengurusan.

Usulan tersebut disampaikan Direktorat Monitoring KPK dalam kajiannya terkait tata kelola partai politik yang menemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.

“Untuk memastikan berjalanya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Rabu (22/4/2026).

Baca juga: KPK Ungkap Alasan Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode

KPK juga mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi,” demikian keterangannya.

KPK juga mengusulkan beberapa hal untuk ditambahkan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yaitu, terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, dan utama.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Alat Ibadah ke Masjid Al Ijtihad
• 2 jam laludetik.com
thumb
DPR Dorong Kontrak Jangka Panjang untuk Penyedia Katering Pemondokan Haji
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polisi Akan Periksa Agen Penyalur, Usut Tragedi ART Loncat dari Lantai 4 di Benhil
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Kasus Kekerasan Seksual Bermodus Pengobatan Alternatif di Malang Terbongkar Sudah, Lansia 60 Tahun Jadi Tersangka
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Wanita di Mojokerto yang Bentak dan Toyor Anak SD Akhirnya Ditahan Polisi
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.