Gelapkan Hasil Sawit Rp54 Juta di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Padang

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Gelapkan Hasil Sawit Rp54 Juta di Kuansing, Pelaku Ditangkap di PadangNasional | inews | Jum'at, 24 April 2026 - 15:52Dengarkan Berita

KUANTAN SINGINGI, iNews.id - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap kasus penggelapan hasil penjualan kelapa sawit dengan kerugian mencapai Rp54,1 juta. Pelaku berinisial NM (31) ditangkap setelah sempat melarikan diri ke luar daerah.

Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di Jalan Ujung Tanah, Gang Dalam Gadung, Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Kasat Reskrim Polres Kuansing Iptu Gerry Agnar Timur menjelaskan, kasus ini bermula di Jalan Proklamasi, Desa Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.

“Pelapor Darminto Pakpahan, seorang wiraswasta, mengalami kerugian akibat dugaan penggelapan hasil penjualan buah kelapa sawit,” katanya, Jumat (24/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mengambil alih dokumen delivery order dan kartu timbangan dari sopir yang mengantarkan sawit ke PT Asia Sawit Makmur Jaya.

Selanjutnya, pelaku menerima uang hasil penjualan secara tunai dari kasir perusahaan, namun tidak menyetorkannya kepada pemilik.

Baca Juga:Mikrobus Wisatawan Masuk Tebing di Jalur BayahSawarna, Belasan Penumpang Luka

Aksi pelaku dilakukan dalam dua kali transaksi penjualan buah kelapa sawit dengan total tonase lebih dari 16 ton. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp54,1 juta.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Kuansing langsung melakukan penyelidikan intensif. Pelaku sempat terdeteksi berada di Kabupaten Indragiri Hilir sebelum akhirnya melarikan diri ke Kota Padang. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku dengan bantuan personel Polsek Lubuk Begalung.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua lembar kwitansi penjualan buah sawit masing-masing senilai Rp26.561.770 dan Rp27.566.500.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kuansing untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Iptu Gerry.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dan memastikan proses pembayaran dilakukan secara transparan guna menghindari tindak kejahatan serupa.

#regional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Nggak Suka Obrolan Basa-Basi
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
Hunian Layak Tersedia, Senyum Penyintas di Bener Meriah Kembali Hadir
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Kondisi Belum Membaik, Dua Siswa Korban MBG di Jeneponto Kembali Dirujuk ke Rumah Sakit
• 1 jam laluterkini.id
thumb
Astra (ASII) Akui Ongkos Produksi Naik Gara-gara Rupiah Melemah
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Menhan Kumpulkan Panglima TNI dan Para Purnawirawan, Gatot Nurmantyo, Andika Prakasa, hingga Dudung Abdurachman, Ada Apa?
• 8 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.