LPSK Sebut UU PSDK Perkuat Legitimasi untuk Lindungi Saksi dan Korban

kompas.com
22 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik kehadiran disahkannnya Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK).

Ketua LPSK Achmadi menilai, UU PSDK memberikan legitimasi yang lebih kuat bagi LPSK dalam menjalankan fungsi pelindungan kepada yang membutuhkan.

"Dengan status sebagai lembaga negara, LPSK akan memiliki legitimasi yang jauh lebih kuat dalam menjalankan fungsi pelindungan. LPSK menjadi Lembaga Negara adalah penguatan fondasi hukum agar kami dapat bekerja secara lebih efektif, independen, dan tanpa hambatan," ujar Achmadi dalam keterangannya, Jumat (2/4/2026).

Baca juga: Ini Poin-poin RUU PSDK: Negara Siapkan Dana Abadi-Ada LPSK Tingkat Daerah

Dia merincikan, UU PSDK memperkuat kedudukan LPSK dengan menegaskannya sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Penegasan ini tercantum dalam Pasal 25 ayat (1) yang menyatakan bahwa LPSK merupakan lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Selain itu, definisi kelembagaan LPSK juga dipertegas dalam Pasal 1 angka 8 yang menyebut LPSK sebagai lembaga negara yang bertugas dan berwenang memberikan pelindungan serta hak-hak lain kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Dalam perspektif ketatanegaraan, menurut dia, lembaga negara diposisikan sebagai instrumen untuk menjalankan fungsi publik secara efektif dan akuntabel sesuai kebutuhan masyarakat.

Baca juga: UU PSDK: Saat Informan dan Pelapor Masuk Skema Perlindungan Negara

Oleh karena itu, penegasan LPSK sebagai lembaga negara independen menjadi penting untuk memastikan pelindungan saksi dan korban terbebas dari tekanan institusional.

Menurut dia, kehadiran LPSK dalam posisi tersebut juga mencerminkan tanggung jawab negara dalam melindungi hak-hak warga negara sebagaimana mandat konstitusi dan prinsip negara hukum modern.

Achmadi mengatakan, penguatan ini tampak dengan ada sejumlah pengaturan di antaranya Pasal 29 yang berisi LPSK dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk menjalankan pelindungan secara langsung di lapangan.

"Termasuk relokasi ke tempat aman, pengamanan, dan pengawalan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1)," lanjut dia.

Dia menambahkan, penguatan ini juga didukung oleh pengenalan Dana Abadi Korban sebagai sumber pendanaan berkelanjutan untuk kompensasi dan pemulihan.

Achmadi mengatakan, skema ini memberikan kepastian bagi korban untuk memperoleh haknya, terutama ketika pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban restitusi.

Selain itu, UU PSDK juga mengatur soal perluasan kantor wilayah LPSK seperti diatur Pasal 31 ayat (2).

Baca juga: Komisi XIII Minta UU PSDK Langsung Diimplementasikan, Negara Harus Hadir Lindungi Saksi-Korban

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menilai, pengaturan soal perluasan kantor wilayah ini adalah wujud negara hadir dalam pelindungan saksi dan korban di seluruh wilayah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Humble Baker Baru Ekspansi Setelah 1,5 Tahun, Ini Strategi di Baliknya
• 1 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Polisi Penolong Polres Pelabuhan Makassar Ringankan Beban Warga Pulau di Pelabuhan Paotere
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Cek Kabar Pembatasan Hijab bagi Karyawati, Anggota DPR Datangi Mal di Purwokerto
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Cegah kecelakaan, Kramat Jati perkuat jalan dengan lapisan aspal baru
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
25 April Peringati Hari Otonomi Daerah ke-30, Ini Tema dan Ucapannya
• 9 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.