JAKARTA, DISWAY.ID - Proses hukum dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang menyeret nama eks Ketua KPK, Firli Bahuri, mengalami hambatan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bahkan sampai mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) karena petunjuk jaksa tak kunjung dipenuhi.
"Kita kembalikan SPDP bukan berkas lagi. SPDP pun kita kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, dikutip Jumat, 24 April 2026.
Pengembalian SPDP bukan tanpa alasan.
Menurut Dapot, hal itu setelah batas waktu P19 habis. Petunjuk jaksa tidak juga dipenuhi penyidik.
BACA JUGA:Pengacara Minta Kasus Firli Bahuri Dihentikan, SPDP Dikembalikan Kejati DKI
"Petunjuk jaksa kan belum dipenuhi dengan batas waktu yang ditentukan. Kan ada batas waktunya. Kita kirim p20. P20 gak dipenuhi ya kita kembalikan lah SPDPnya. Kita pengembalian SPDP itu 7 Agustus 2025," ujar dia.
Akibatnya, proses tidak bisa dilanjutkan.
Perkara berhenti di tahap awal.
Dia mengatakan, konsekuensi penyidik harus memulai ulang dari awal bila mau melanjutkan proses penyidikan.
"Ya betul (Kalau sudah SPDP, kirim lagi SPDP baru)," tuturnya.
BACA JUGA:Suami Mba Ita Walkot Semarang Hadir Pemeriksaan KPK Hari ini, Sebut Sudah Terima SPDP
Di lain sisi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto belum merespon terkait hal ini.
Sebelumnya, penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB.
Adapun, hasilnya ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
- 1
- 2
- »




